
Kejati Sumbar optimalkan pengawasan dana desa cegah penyimpangan

Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan penggunaan dana masih menjadi prioritas untuk dikawal oleh pihak Kejaksaan dalam penggunaan serta pengelolaannya pada 2025.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Eka Efendri Saputra di Padang, mengatakan pengawasan dioptimalkan agar dana yang sudah digelontorkan negara itu tidak diselewengkan atau disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Dana desa harus digunakan untuk program yang bermanfaat dan dapat dirasakan oleh masyarakat desa," kata Eka dalam jumpa pers yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum M Rasyid.
Ia mengatakan dana desa adalah anggaran prioritas yang diutamakan oleh pemerintah, sehingga tetap digulirkan di tengah penerapan efisiensi anggaran saat ini.
Data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumbar menyebutkan dana desa yang akan disalurkan pada 2025 senilai Rp1,054 triliun bagi 1.035 nagari atau desa.
"Kejaksaan Tinggi Sumbar mengingatkan agar dana desa dikelola serta digunakan sesuai peraturan Perundang-undangan," jelasnya.
Seiring dengan pengawasan, lanjut Eka, Kejati Sumbar juga telah menghadirkan program prioritas bernama "Kawa Daun" sebagai aplikasi khusus terkait dana desa.
Program Kawadaun adalah tindak lanjut dari program jaga desa yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung RI di pusat berupa aplikasi.
Aplikasi itu hadir untuk memberikan akses kepada masyarakat khususnya para Wali Nagari (setingkat Kepala Desa) yang ingin menanyakan segala hal tentang pengelolaan dana desa.
"Melalui program tersebut Kejaksaan turut mendukung perintah Direktif Presiden RI yang termuat dalam Asta Cita," jelasnya.
Eka menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelaku yang terbukti menyelewengkan dana desa dan menimbulkan kerugian perekonomian negara.
Ia memaparkan berdasarkan evaluasi pada 2024, penggunaan dana desa di Sumbar berjalan dengan aman dan tanpa kasus.
"Banyak Wali Nagari yang telah mengakses aplikasi Kawa Daun milik Kejati Sumbar untuk bertanya atau berkonsultasi terkait penggunaan dana desanya," jelasnya.
Selain Kejati, pengawasan juga akan dilakukan oleh seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di seluruh wilayah Sumbar.
"Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan kami imbau untuk melaporkannya ke Kantor Kejaksaan," katanya.
Pewarta: Fathul Abdi
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
