Logo Header Antaranews Sumbar

Ketapang Pelajari Perda KTR Padang Panjang

Senin, 23 November 2015 22:24 WIB
Image Print

Padang Panjang, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mempelajari penerapan Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Kota Padang Panjang.

"Kami datang ke Padang Panjang ini untuk melihat sejauh mana implementasi dari Perda KTR," kata Ketua rombongan dari Kabupaten Ketapang, Brajuneka di Padang Panjang, Senin.

Rombongan dari Ketapang tersebut berjumlah 14 orang yang langsung dijamun oleh Wakil Wali Kota Padang Panjang Mawardi dan Dinas Kesehatan serta instansi terkait lainnya.

Dia mengatakan Perda KTR selama ini di Padang Panjang cukup diketahui oleh sejumlah daerah di Indonesia, sehingga timbul niat untuk mempelajari proses terbentuknya peraturan tersebut.

"Kedatangan kami ini juga itu melakukan apa yang sudah diterapkan oleh Padang Panjang tetang Perda KTR," ujarnya.

Ia berharap, ilmu dan reperensi yang didapat di Padang Panjang bisa diterapkan oleh pemerintah Ketapang kedepannya. "Kami lihat banyak manfaatnya dari mudaratnya, sehingga ada niat untuk membuat peraturan itu," katanya.

Wakil Wali Kota Padang Panjang Mawardi memaparkan terkait terbentuk dan aplikasi Perda KTR tersebut di daerah itu selama ini.

Dia mengakui kesulitan pemerintah daerah dalam membentuk opini ke arah yang lebih baik supaya masyarakat bisa terhindar dari merokok.

"Awalnya memang sulit, namun kami selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat disetiap kesempatan tentang bahaya merokok tersebut," katanya.

Setelah adanya sosialisasi dan perencanaan yang matang, kata dia, barulah Pemkot Padang Panjang mengajukan Rancangan Peraturan daerah ke DPRD setempat untuk dijadikan Perda.

"Perencanaan sudah ada sejak 2007 dan dilakukan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat dan anggota legislatif hingga akhirnya lahirlah Perda kawasan bebas asap rokok pada 2009," katanya.

Setelah lahir Perda Kawasan Bebas Asap Rokok kembali ada revisi terhadap Perda tersebut menjadi Perda No 2 tahun 2014 tentang KTR.

Rombongan dari ketapang tersebut direncanakan akan melihat secara langsung penerapan perda KTR itu di Padang Panjang selama dua hari kedepan. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026