
Barru Pelajari Perda KTR Padang Panjang
Kamis, 17 Maret 2016 19:23 WIB

Padang Panjang, (AntaraSumbar) - Pemerintah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, mempelajari penerapan Peraturan daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Kota Padang Panjang.
"Kami datang ke Padang Panjang ini untuk mencari referensi yang sudah terlebih dahulu menerapkan Perda KTR," kata pimpinan rombongan dari Barru, Udin di Padang Panjang, Kamis.
Udin yang juga Kepala Dinas Kesehatan Barru itu menyebutkan, referensi yang dicari ke Padang Panjang itu sekaitan dengan sudah ditetapkannya Perda KTR oleh Kabupaten yang berbatasan dengan Kota Pare-Pare itu.
"Kami sudah menetapkan Perdanya, namun belum diiringi dengan Peraturan Bupatinya, sehingga dibutuhkan referensi," ujarnya.
Ia menyebutkan, yang akan dipelajarinya dari Perda KTR Padang Panjang itu yaitu tentang kekurangan pajak dari rokok dan strategis penerapan serta pengawasannya.
Sehingga tujuan dari Perda KTR yang sudah dibentuk itu, katanya bisa terwujud dan sekaligus meningkatkan kualitas hidup manusia.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Mawardi memaparkan terkait terbentuk dan aplikasi Perda KTR tersebut di daerah itu selama ini.
Dia mengakui kesulitan pemerintah daerah dalam membentuk opini ke arah yang lebih baik supaya masyarakat bisa terhindar dari merokok.
"Awalnya memang sulit, namun kami selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat di setiap kesempatan tentang bahaya merokok tersebut," katanya.
Setelah adanya sosialisasi dan perencanaan yang matang, tambah dia, barulah Pemerintah kot0 Padang Panjang mengajukan Rancangan Peraturan daerah ke DPRD setempat untuk dijadikan Perda.
"Perencanaan sudah ada sejak 2007 dan dilakukan sosialisasi serta pemahaman kepada masyarakat dan anggota legislatif hingga akhirnya lahirlah Perda kawasan bebas asap rokok pada 2009," sebutnya.
Setelah lahir Perda Kawasan Bebas Asap Rokok kembali ada revisi terhadap Perda tersebut menjadi Perda No 2 tahun 2014 tentang KTR. (*)
Pewarta: Zulham Beni Kusuma
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
