Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang berharap revisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat segera disetujui oleh anggota DPRD baru periode 2019-2024.
"Sebelumnya Perda KTR sudah diparipurnakan namun gagal menemui kesepakatan karena ada perbedaan pendapat di antara anggota DPRD," kata Kabag Hukum Pemkot Padang Yopi Krislova di Padang, Kamis.
Ia menyampaikan perdebatan soal Perda KTR tersebut terkait pelarangan iklan rokok terutama daerah mana saja yang dilarang.
Akan tetapi pihaknya akan membangun komunikasi dengan DPRD yang baru agar perda ini segera disetujui, ujar dia.
Sebelumnya pada paripurna DPRD Kota Padang tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok yang digelar 27 Desember 2017 pengesahan perda tersebut ditunda.
Penundaan dilakukan berdasarkan hasil keputusan pimpinan fraksi karena hanya dua fraksi yang setuju dan tujuh fraksi yang tidak setuju dengan Ranperda tersebut. Dari sembilan fraksi yang ada dua fraksi yang menyetujui yaitu PKS dan PAN.
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ruandu Foundation berharap Ranperda Kawasan Tanpa Rokok segera disetujui oleh DPRD Padang bersama pemerintah kota sebagai salah satu upaya melindungi pelajar dari bahaya rokok.
"Kami berharap Ranperda Kawasan Tanpa Rokok segera disetujui agar ada status hukum yang jelas mengatur soal iklan, promosi dan sponsor rokok," kata Manager Program Ruandu Foundation Wanda Leksmana.
Ia menilai meskipun pengesahan ranperda tersebut tertunda sejak Desember 2017 hingga saat ini namun ia melihat komitmen Wali Kota Padang untuk melarang iklan rokok sudah mulai diwujudkan pada 2018.
Ini terbukti dari pengamatan pada sejumlah lokasi di Padang terlihat iklan rokok sudah mulai hilang secara bertahap, katanya.