Padang, (Antara Sumbar) - Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendukung upaya Kota Padang untuk memperbarui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan melarang iklan rokok di luar ruang.
"Inisiatif Wali Kota Padang untuk memperbarui Perda KTR dengan melarang iklan rokok itu sangat baik sekali. Kementerian PPPA mendukung upaya Kota Padang untuk membuat kota tersebut lebih ramah anak," kata Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny Rosalin di Padang, Rabu (27/12).
Lenny menyarankan seharusnya Perda tersebut tidak hanya menolak larangan iklan rokok, tetapi juga segala bentuk promosi dan sponsor rokok.
Ia mengatakan semua bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok haruslah dilarang karena perusahaan rokok menggunakan banyak dalih-dalih untuk menjerat anak-anak menjadi konsumen rokok.
"Perusahaan rokok berupaya mengarahkan anak-anak untuk mengonsumsi rokok maka perlu kita larang," kata Lenny.
Sementara itu Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan Kota Padang tidak masalah menghapuskan iklan rokok meski kehilangan pendapatan dari iklan tersebut.
"Kami tidak masalah kehilangan Rp2-3 miliar per tahun yang penting kami berupaya melindungi generasi muda dari rokok," kata dia.
Ia mengatakan pelarangan iklan rokok di ruang publik juga merupakan langkah mempersiapkan generasi menyambut bonus demografi pada 2045.
Saat ini pengesahan Revisi Perda KTR di Kota Padang sedang mengalami jalan buntu, setelah tiga kali sidang paripurna. (*)