Polres Agam tangkap pengedar narkoba dengan 25 paket siap edar

id Polres Agam,Berita agam,Berita sumbar

Polres Agam tangkap pengedar narkoba dengan 25 paket siap edar

Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam sedang menangkap pengedar narkoba. Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan meringkus KL (25) di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Rabu (15/1) sore.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Herwin di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan anggota berhasil mengamankan barang bukti yang cukup fantastis yakni 25 paket sabu siap edar dari tangan pelaku.

"Anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telpon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba," katanya.

Ia mengatakan penangkapan KL berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Berangkat dari informasi tersebut, ia langsung menggerakkan Tim Kelelawar untuk melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan pelaku memang seorang pengedar, tim langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti sabu-sabu tersimpan di dalam rumah kontrakan milik pelaku.

“Pelaku tidak dapat berkutik saat dibekuk. Ia juga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” katanya.

Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku merupakan seorang bandar besar di Kecamatan Ampek Nagari, terbukti dengan banyaknya paket narkoba siap edar yang berhasil diamankan dari tangannya.

Saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk bisa mengungkap pengedar yang lebih besar.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam lengkap dengan barang buktinya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.

Penangkapan KL ini menjadi bukti keseriusan Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat merusak keluarga dan masyarakat.

"Mari bersama-sama kita lawan peredaran narkoba dan ciptakan lingkungan yang sehat dan aman," katanya.