Mencuat Pasca Debat, Ini Fakta Putusan Pengadilan soal Kasus PDAM Pessel

id Nasta, Rusma Yul Anwar

Mencuat Pasca Debat, Ini Fakta Putusan Pengadilan soal Kasus PDAM Pessel

Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan nomor urut 1, Rusma Yul Anwar-Nasta Oktavian Abit dan nomor urut 2, Hendra Joni-Risnaldi Ibrahim. (ANTARA/ist)

Painan (ANTARA) - Putusan perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar. Putusan tahun 2022 silam itu mencuat, setelah dokumen

sebagian materinya digunakan dalam debat Pilkada 2024 yang disiarkan di kanal YouTube Padang TV.

Mencuatnya putusan Pengadilan Negeri Padang itu, setelah Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Nasta Oktavian menanyakan soal pemerintahan yang bersih dan akuntabel kepada kompetitornya, Calon Bupati nomor urut 2 Hendrajoni yang merupakan incumbent Bupati Pessel periode 2016-2021.

Dalam pertanyaan itu, Nasta Oktavian membuka pertanyaan setelah Hendrajoni menjawab strateginya terkait pertanyaan moderator yang berkaitan tentang pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta layanan publik yang optimal. Dalam pertanyaan itu, Nasta Oktavian mempertajam pertanyaannya dengan adanya kasus korupsi PDAM jelang akhir masa jabatan Hendrajoni dan dibebani dengan mengembalikan uang pengganti Rp 240 juta.

Kesempatan itu, Hendrajoni yang merupakan Calon Bupati Pessel nomor urut 2 membantah hal tersebut. Ia menegaskan dirinya tidak terlibat. Menurutnya, siapa yang tersandung korupsi mesti jadi tanggungjawabnya.

"Sewaktu saya jadi Bupati Pesisir Selatan, saya sudah menjelaskan tidak ada korupsi. Siapa yang korupsi, tidak melapor. Itu tanggungjawab mu sendiri, saya menyampaikan seperti itu," ungkapnya dalam Debat Putaran Kedua saat menjawab pertanyaan Calon Wakil Bupati Pessel Nomor urut 1, Nasta Oktavian yang live di YouTube Padang TV, Kamis 14 November 2024.

Lanjutnya, ia menyatakan, persoalan kasus PDAM tersebut susah selesai dan tidak ada lagi urusan dengan dirinya. Bahkan, tegas ia menyatakan, pelakunya sudah dihukum dan sekarang sudah dipenjara.

"Masalah PDAM itu sudah selesai. Sudah selesai tidak ada urusan dengan saya. Ya kan! Pelakunya sudah dihukum, sekarang sudah dipenjara. Tidak ada urusan dengan saya. Saudara itu tidak melihat, saya itu tidak mendengar saudara itu. Ini Nasta ini ya, salah! Tidak ada itu. Pokoknya PDAM itu sudah selesai," terangnya menjawab pertanyaan Nasta.

Berikut Fakta Putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg

Kerugian Negara Berdasarkan Putusan. Pada halaman 35 putusan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp835.181.563,-, dengan rincian sebagai berikut:

1. Rp240.000.000,- kerugian negara akibat pembayaran uang pembinaan.

2. Rp285.000.000,- kerugian negara akibat pembayaran uang muka kerja tanpa pertanggungjawaban dan belum dikembalikan ke kas PDAM.

3. Rp280.181.563,- kerugian negara akibat pekerjaan pembuatan jalur baru pipa distribusi akibat pelebaran jalan di area Salido II–V dan optimalisasi tekanan pipa distribusi ND 75 MM di Gang Buntu Setia Budi, Painan.

4. Rp30.000.000,- kerugian negara akibat pembelian pasir silika.

Hendrajoni Dibebankan Ganti Rugi Sebagai Saksi

Halaman 102–103 tentang penentuan uang pengganti atas pembayaran khusus untuk uang pembinaan, hakim mempertimbangkan beberapa hal;

1. Berdasarkan keterangan terdakwa dan para saksi yang saling bersesuaian bahwa uang pembinaan diserahkan langsung oleh saksi Gusdan Yuwelmi selaku Direktur PDAM Tirta Langkisau kepada saksi Hendrajoni selaku Bupati Pesisir Selatan saat itu.

2. Meskipun dana ini diakomodasi dalam RKAP 2019, dokumen RKAP tersebut tidak mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas PDAM dan hanya ditandatangani oleh Direktur PDAM dan diketahui oleh saksi Hendrajoni.

3. Hendrajoni membantah menerima dana tersebut dalam persidangan. Namun, Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat bahwa uang pembinaan sebesar Rp240.000.000,- yang dikeluarkan dari kas PDAM tanpa dasar hukum merupakan tanggung jawab Hendrajoni sebagai Bupati saat itu sehingga uang pengganti senilai Rp240.000.000,- dibebankan kepada saksi Hendrajoni.

Amar Putusan

1. Menyatakan terdakwa Robenson pgl Ben Bin Baktiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

2. Menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp250.000.000,-, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

3. Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp286.000.000,-. Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita untuk menutup kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, pidana tambahan berupa kurungan selama 1 tahun 6 bulan akan dijatuhkan.

Sumber: Putusan perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg dapat diunduh secara langsung dengan mengakses https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedcd018744b34a8d67303734333136.html.