177 APK Pilkada bermasalah ditertibkan di Bukittinggi

id 177 APK Pilkada bermasalah ditertibkan di Bukittinggi,Bawaslu,Pilkada 2024

177 APK Pilkada bermasalah ditertibkan di Bukittinggi

Tim Gabungan Kota Bukittinggi bersama Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terbukti melanggar aturan karena dipasang di fasilitas umum dan lokasi terlarang (Antara/Al Fatah)

Bukittinggi (ANTARA) - Ratusan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang dinyatakan bermasalah karena dipasang di lokasi terlarang ditertibkan oleh Tim Gabungan Kota Bukittinggi pada Selasa (15/10).

Tim yang terdiri dari Bawaslu, TNI-Polri, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan Pemkot Bukittinggi memulai penertiban sejak pagi yang diawali dengan pensterilan APK di ruas jalan utama pusat kota.

"Penertiban dilakukan rencananya dalam tiga hari, namun tetap diusahakan selesai secepatnya. Sebelum ditertibkan, kami sudah menyurati seluruh peserta Pilkada untuk menertibkan sendiri," kata Komisioner Bawaslu, Ridwan Afandi.

Ia mengatakan batas waktu yang diberikan Bawaslu dan KPU bagi timses menertibkan APK masing-masing ditentukan hingga batas waktu akhir di Senin (14/10). Namun masih banyak APK yang dibiarkan terpasang.

Tim membongkar paksa APK yang banyak terpasang di fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telpon dan sarana lain.

Sementara itu, untuk baliho program pemerintah yang masih bergambar Walo Kota sebelumnya Erman Safar, Bawaslu menegaskan kebijakan penertiban diserahkan ke Pemkot Bukittinggi.

"Kita kembalikan kepada pihak Pemko untuk membuka, karena yang memasang pihak Pemko Badan Keuangan Daerah dan DLH. Hal ini sudah kita sampaikan kepada Pjs.Wako dalam beberapa kali pertemuan," kata Ketua Bawaslu, Ruzi Haryadi.

Ia mengatakan Bawaslu meminta dibuka sendiri oleh Pemkot melalui SKPD terkait karena pihaknya tidak berwenang membukanya.

"Bawaslu kewenangannya merekomendasikan. Eksekusinya pihak yang berwenang," kata dia.

Sebelumnya Bawaslu menemukan 177 pelanggaran APK dengan rincian 89 pelanggaran di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, 56 di Kecamatan Guguk Panjang serta 32 pelanggaran di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.

Dari data Bawaslu itu, APK bergambar Paslon nomor urut tiga Erman Safar dan Heldo Aura menjadi yang terbanyak melanggar ketentuan pemasangan dengan 116 kasus.