Bawaslu Solok Selatan Simulasikan Penyelesaian Sengketa Cepat

id Bawaslu Solok Selatan

Bawaslu Solok Selatan Simulasikan Penyelesaian Sengketa Cepat

Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa Nila Puspita saat Rakernis peningkatan SDM dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa serta melakukan simulasi penyelesaian sengketa cepat.

Padang Aro (ANTARA) - Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat melakukan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk simulasi penanganan pelanggaran penyelesaian sengketa cepat kepada seluruh Panwascam.

"Bawaslu sudah memberikan mandat kepada Panwascam dalam menyelesaikan sengketa cepat sehingga perlu dilakukan simulasi agar saat terjadi tidak ada kendala dalam penanganannya," kata Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri, di Padang Aro, Sabtu.

Dia menjelaskan, dalam simulasi digambarkan bagaimana cara menyelesaikan sengketa cepat tersebut.

Panwascam katanya, juga harus melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten dalam menyelesaikan sengketa cepat.

Menurut dia, segala potensi pelanggaran saat Pemilihan pasti akan ditemui oleh pengawas di lapangan seperti netralitas ASN, hoax, sara dan lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sengketa Nila Puspita mengatakan, penyelesaian sengketa cepat merupakan upaya mediasi dilapangan oleh Pengawas atas perselisihan antar peserta pemilihan.

Penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta Pemilihan dilaksanakan melalui musyawarah dengan acara cepat terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggaraan pemilihan dan mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta pemilihan lainnya.

"Penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan diselesaikan dan diputus ditempat peristiwa pada hari yang sama," katanya.

Dia menjelaskan, boleh diselesaikan tidak dihari yang sama yaitu maksimal tiga hari dengan ketentuan akses geografis yang sulit dijangkau, akses komunikasi sulit dijangkau dan keadaan yang menyebabkan tidak dapat memutus penyelesaian sengketa Pemilihan antar peserta Pemilihan pada hari yang sama.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Solok Selatan Moch Taufik Yanuarsyah mengatakan, Panwascam sebaiknya mengutamakan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan sengketa antar peserta.

"Dalam melakukan pencegahan dan penindakan tugas Bawaslu terbagi menjadi dua yaitu penindakan atas pelanggaran dan sengketa proses pemilu," ujarnya.