Hal itu disampaikan Masnaidi, Ketua Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber daya (Sosdiklih Parmas) KPU Padang Panjang, Sumatera Barat, Minggu (29/9).
“Laporan sampai saat kini, dari seluruh laporan KPPS yang ada itu sudah melebihi dari jumlah yang kita butuhkan, tapi mungkin ada sekitar satu atau dua TPS yang kurang tapi nanti prosesnya adalah kita akan lakukan distribusi dari TPS terdekat yang melebihi kuotanya,” kata Masnaidi.
Ia menjelaskan pada prinsipnya seluruh kebutuhan KPPS sudah terpenuhi untuk Kota Padang Panjang, bahkan berlebih.
Sebelumnya sempat dikhawatirkan kuota kebutuhan KPPS tidak tercukupi, meskipun sudah banyak calon pelamar yang mengambil berkas namun sampai Kamis lalu banyak juga yang belum mengembalikan berkas syarat pendaftaran.
Masnaidi, mengungkapkan dari rapat evaluasi pembentukan KPPS yang dilaksanakan pada Kamis (26/9) lalu terungkap berbagai hal penyebab masih belum banyaknya pelamar calon KPPS yang mengembalikan formulir dan syarat pendaftaran.
“Dari rapat evaluasi pembentukan KPPS, persoalan yang muncul adalah masalah antrian cek kesehatan pelamar, sehingga banyak yang belum mengembalikan formulir dan syarat pendaftarannya,” ungkap Masnaidi.
Menurut dia rapat evaluasi yang dilaksanakan dengan menghadirkan berbagai pihak untuk mengkonfirmasi persoalan termasuk sekaitan dengan munculnya pertanyaan terkait dengan yang berstatus PNS atau THL dalam perekrutan anggota KPPS.
“Kita hadirkan berbagai pihak agar terkonfirmasi secara langsung. Ada pertanyaan dengan perizinan PNS atau THL, semua ternyata tidak ada persoalan, dan teman-teman yang melakukan perekrutan KPPS, ini bisa dijelaskan,” kata dia.
Masnaiadi menegaskan KPPS yang direkrut adalah KPPS yang berkualitas, dan diharapkan hilirnya adalah pelaksanaan Pilkada yang berkualitas.
“Kita mengharapkan KPPS adalah orang yang sehat dalam melaksanakan Pilkada, jangan sampai terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak kita inginkan dalam proses pelaksanaan Pilkada 2024 ini,” harap Masnaidi.
Sementara itu KPPS yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kota Padang Panjang adalah sebanyak 672 orang masing-masing 7 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah TPS 95 TPS yang tersebar di dua kecamatan dan 16 kelurahan di Kota Padang Panjang dan 1 diantaranya adalah TPS khusus (Lapas).