Batusangkar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tanah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak akan mengeluarkan Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan yang nikahnya tidak tercatat di Kementrian Agama setempat.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan, Kartoni, di Batusangkar Selasa, mengatakan hitu bertujuan untuk menghindari generasi muda dan pasangan yang bukan muhrim di Tanah Datar terjebak dengan hubungan terlarang yang berujung dengan nikah siri.
"Kini kebijakan dari pusat dan Bupati Tanah Datar, kalau nikah siri KK nya tidak bisa digabungkan atau status mereka masih sama dengan sebelumnya alias KK masing-masing," kata Kartoni.
Untuk itu Dinas Dukcapil menyarankan bagi pasangan yang melakukan nikah siri agar melakukan itsbat atau nikah ulang agar KK mereka bisa digabungkan dan dikeluarkan.
Jika tidak melakukan itsbat nikah dan seandainya dari hubungan mereka dikaruniai seorang anak maka status anak tersebut adalah anak seorang ibu.
"Jadi kalau ada nikah siri kami sarankan untuk itsbat nikah atau nikah ulang. Setelah nikah ulang, KK baru bisa digabungkan," kata dia.
Khusus untuk anak, dia menyarankan untuk pengajuan permohonan asal usul anak ke Pengadilan Agama. Kalau nikahnya tidak ada halangan, maka anak yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai anak sah oleh pengadilan.
Karena nikah siri atau nikah tidak tercatat secara hukum akan berdampak terhadap status anak dan disamping itu juga berdampak terhadap hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh ayahnya.
"Untuk itu kami mengajak dan menghimbau masyarakat untuk menghindari nikah siri karena sangat berdampak terhadap status dan nasab anak," kata dia.
Berita Terkait
Tingkatkan sarana pendidikan, Pemkab Tanah Datar bangun ruang labor komputer dan perpustakaan di sekolah
Selasa, 24 September 2024 17:10 Wib
KPU Tanah Datar deklarasi kampanye damai Pilkada serentak 2024
Selasa, 24 September 2024 14:50 Wib
KPU tetapkan nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Senin, 23 September 2024 17:21 Wib
Perbaikan jalan provinsi Piladang-Batusangkar menunggu action dari kontraktor
Senin, 23 September 2024 13:05 Wib
Dukung program UHC, Dinas Dukcapil Tanah Datar dorong penduduk 16 tahun keatas segera rekam KTP-EL
Jumat, 20 September 2024 13:03 Wib
Kenang kepemimpinan sebelumnya, Bupati Eka Putra berziarah ke makam almarhum Irdinansyah Tarmizi
Rabu, 18 September 2024 19:39 Wib
Pemkab Tanah Datar masih sisakan dana sumbangan banjir bandang, ini peruntukannya
Rabu, 18 September 2024 17:08 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat Koordinasi-Konsultasi dugaan pelanggaran HAM dalam sengketa tanah ulayat di Agam
Rabu, 18 September 2024 9:40 Wib