Simpang Empat (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menegaskan bupati petahana atau incumbent yang kembali maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa cuti di luar tanggungan negara.
"Menurut Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 jelas telah di atur di dalamnya bahwa tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye, " kata Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Senin.
Menurutnya penegasan larangan penggunaan fasilitas itu dibunyikan pada Pasal 70 ayat 3 huruf a dan b yakni Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
"Fasilitas negara yang dimaksud diantaranya seperti rumah dinas atau jabatan, mobil dinas dan bentuk fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatannya yang berasal dari uang negara," katanya.
Ia menegaskan jika nanti larangan itu tidak dipatuhi maka sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 5 tegas dikatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota selaku petahana jika melanggar maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU.
"Sanksinya sangat tegas. Diharapkan ini menjadi perhatian bagi calon petahana," sebutnya.
Untuk Pasaman Barat surat cuti di luar tanggungan negara oleh bupati petahana telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah pada 13 September 2024.
"Suratnya telah kami terima. Cuti di luar tanggungan negara itu dimulai sejak 25 September sampai 23 November 2024. Selama masa kampanye itu dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah.
Menurutnya dalam surat itu juga dibunyikan menunjuk Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto sebagai pelaksana tugas bupati selama bupati menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Untuk Pilkada 2024 di Pasaman Barat diikuti oleh empat pasangan calon yang telah ditetapkan KPU daerah setempat pada Minggu (22/9).
Keempat itu adalah Hamsuardi-Kusnadi yang didukung oleh Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Lalu Yulianto-M.Ihpan yang didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pasangan Daliyus K-Heri Miheldi didukung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
Kemudian pasangan Jailani-Syamsul Bahri yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesian Perjuangan (PDIP) dan Partai NasDem. ***2***
Berita Terkait
Bupati Sabar AS mendapat Anugerah Paritrana Award dari Gubernur Sumbar
Selasa, 24 September 2024 17:55 Wib
Bupati Sabar AS naikan gaji guru MDA/TPQ Se-Pasaman
Selasa, 24 September 2024 17:51 Wib
Pemkab Pasaman Barat kukuhkan 1.786 tenaga lindungan masyarakat untuk pilkada
Selasa, 24 September 2024 13:51 Wib
KPU Pasaman Barat deklarasikan kampanye damai Pilkada 2024
Senin, 23 September 2024 20:34 Wib
PT BPP Pasaman Barat adakan pendidikan dasar Satpam Gada Pratama
Senin, 23 September 2024 19:28 Wib
KPU Pasaman Barat tetapkan nomor urut empat pasangan cabup-cawabup
Senin, 23 September 2024 18:06 Wib
Maulid Nabi di Musholla kecil, kehadiran Bupati Sabar AS tetap dipadati jemaah
Senin, 23 September 2024 9:22 Wib
Pasaman Barat optimis target produksi 223.236 ton jagung tercapai
Senin, 23 September 2024 9:20 Wib