Polres Agam tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika

id Polres Agam,penyalahgunaan narkotika agam,berita agam,berita sumbar

Polres Agam tangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika

Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, menggeledah pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (10/9). Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dan ganja di rumah salah satu pelaku di Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (10/9) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi A di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan dua pelaku itu dengan inisial AB (42) dan HE (31) keduanya warga Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basun.

"Kedua pelaku ditangkap di rumah salah satu pelaku di Jorong Sago, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Selasa (10/9) sekitar pukul 19.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan Tim Kelelawar Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 3,4 gram dan ganja kering seberat 5 gram.

Berdasarkan laporan personil, AB merupakan seorang bandar narkoba yang kerap beroperasi di daerah Sago, Nagari manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung.

Dari tangan AB, anggota berhasil menyita satu paket besar sabu-sabu seberat 3,2 gram dan ganja seberat 5 gram.

Sementara HA merupakan kurir dan dari tangan HA, anggota berhasil menyita sebanyak dua paket kecil sabu siap edar.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia menambahkan kedua pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait keresahan mereka atas perbuatan pelaku.

Atas laporan itu, anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

"Saya mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat untuk memberantas narkoba ini," katanya.

Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.