Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menurunkan jajaran untuk turun ke masyarakat dalam memastikan mereka masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada serentak 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agam Yuhendra di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan Bawaslu Agam menugaskan jajaran mulai dari Panwas Kecamatan, pengawas kelurahan dan desa untuk turun ke masyarakat dalam memastikan mereka masuk daftar pemilih sementara.
"Mereka turun ke masyarakat dalam mengawal hak pilih pada Pilkada serentak 2024," katanya didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Agam Yulizamra.
Ia mengatakan jajaran diminta untuk inventarisasi warga yang memiliki kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, tetapi belum masuk dalam daftar pemilihan sementara.
Setelah itu inventarisasi pemilih potensial berusia 17 tahun yang telah merekam data tetapi belum memiliki KTP atau pemilih pemula yang telah merekam dan memiliki KTP belum terdaftar sebagai DPS.
"Kita bakal mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam untuk melakukan perekaman data KTP. Bagi mereka yang belum masuk DPS, maka didorong KPU untuk memasukkan mereka dalam DPS," katanya.
Ia menambah Bawaslu Agam juga menyurati seluruh pengurus masjid di daerah itu untuk menyampaikan informasi kepada jamaah sekitar untuk cek DPS yang telah ditempel di daerah mereka, apakah sudah terdaftar sebagai DPS atau belum.
Apabila belum terdaftar, tambahnya, laporkan ke jajaran pengawas terbawah dan bakal diakomodir nantinya.
"Laporkan ke pengawas kelurahan atau desa. Kita juga mendirikan posko aduan bagi warga tidak terdaftar sebagai DPS," katanya.
Sebelumnya daftar pemilih sementara pada Pilkada serentak 2024 telah diumumkan pada 11 Agustus 2024. KPU Kabupaten Agam telah menetapkan 383.086 pemilih dalam DPS pada Pilkada serentak 2024.
Sementara pada DPT Pemilu 2024 lalu ada sebanyak 388.000 pemilih. Terdapat selisih 4.914 dari DPT Pemilu 2024 yang ditetapkan pada 21 Juni 2023.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, DPS diumumkan secara luas untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat selama 10 hari," katanya.