Polres Agam tangkap pengedar beserta puluhan paket siap edar

id Polres Agam ,Narkoba agam

Polres Agam tangkap pengedar beserta puluhan paket siap edar

Anggota Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam sedang menggeledah pelaku pengendar sabu-sabu. Dok HO/Humas Polres Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap BS (30) diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sedang menunggu pembeli dipinggir jalan Jorong Pasa Ahad, Nagari atau Desa Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Jumat (9/8) dini hari.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi A di Lubuk Basung, Sabtu, mengatakan anggota berhasil mengamankan 20 paket sabu-sabu siap edar ditangan pelaku.

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.

Ia mengatakan penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat setempat terkait keresahan warga dengan perbuatannya.

Mendapatkan laporan itu, anggota langsung ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut. Ternyata anggota menemukan pelaku dan langsung menangkapnya.

"Informasi yang diberikan masyarakat tersebut tepat dan anggota langsung menangkapnya. Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberi informasi dan diharapkan kerjasama ini bisa terus terpelihara, agar peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Agam dapat kita lawan secara bersama," katanya.

Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di daerah Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya.

Barang haram itu untuk dijual kembali kepada pemakai yang ada di lingkunganya.

"Informasi yang kita peroleh tersebut akan kita kembangkan agar kasus tersebut bisa terungkap sampai ke pemasok," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 (1) jo 127 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara.