Lubukbasung (ANTARA) - Sebanyak 11 dari 45 anggota DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat menghadiri rapat paripurna nota jawaban bupati setempat atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Senin.
Dari absensi kehadiran, ke 11 anggota DPRD Agam yang hadir tersebut yakni, Novi Irwan (Ketua DPRD Agam), Suharman (Wakil Ketua DPRD Agam), Irfan Amran (Wakil Ketua DPRD Agam), Asrizal (Fraksi PKS), Suhermi (Fraksi PKS), Antonis (Fraksi PAN), Joni Putra (Fraksi Golkar), Zulfahmi (Fraksi Golkar), Gema Saputra (Fraksi PPP), Irfawaldi (Fraksi PPP) dan Epi Suardi (Fraksi PBB, Hanura dan Berkarya).
Ketua DPRD Agam Novi Irwan di Lubuk Basung, Senin, mengatakan kehadiran anggota dewan pada rapat paripurna berkurang setelah rapat pembahasan anggaran secara meraton dilakukan badan anggaran dan komisi.
"Kita akan melakukan rapat dengan pimpinan fraksi untuk membahas tingkat kehadiran anggota DPRD," katanya.
Ia mengatakan rapat paripurna ini merupakan terakhir bagi anggota DPRD Agam periode 2019-2024, karena surat keputusan berakhir dalam pada 20 Agustus 2024.
Terkait sanksi diberikan, tambahnya anggota DPRD yang mendapatkan sanksi disiplin tidak hadir rapat paripurna sebanyak lima kali dan mereka tidak hadir baru satu kali.
Namun rapat paripurna saat mengambil keputusan tingkat kehadiran cukup banyak, karena harus kuorum sesuai aturan yang berlaku.
"Apabila rapat tidak kuorum, maka rapat akan ditunda sampai kuorum," katanya.
Ia menambahkan 45 anggota DPRD Agam terpilih periode 2024-2029 bakal dilantik pada 20 Agustus 2024.
Saat ini, proses pelantikan telah dilakukan oleh sekretariat DPRD Agam.
Mudah-mudahan ada semangat baru bagi anggota DPRD Agam yang baru dilantik nantinya.
"Ini harapan kita setelah pelantikan anggota DPRD Agam yang baru pada 20 Agustus 2024," katanya.