KPU tegaskan sudah prioritaskan logistik Mentawai terkait PSU susulan
Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat menegaskan sudah memprioritaskan pengiriman logistik ke Kabupaten Kepulauan Mentawai menyusul pemungutan suara ulang (PSU) susulan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) itu.
"Dari awal rencana distribusi logistik ke Mentawai itu, KPU sudah menargetkan H-6 logistik sudah tiba di Mentawai," kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumbar terkait PSU susulan di 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Minggu (14/7). Padahal, seharusnya PSU untuk pemilihan calon anggota DPD RI Provinsi Sumbar dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Dalam realisasinya, pada 11 Juli 2024 logistik sudah tiba di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Bahkan, beberapa logistik sudah diturunkan di Kecamatan Pagai.
Kemudian pada 12 Juli, petugas masih mendistribusikan logistik ke sejumlah desa di Kecamatan Sikakap. Namun, pada Sabtu (13/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, KPU Provinsi Sumbar tidak lagi mendapatkan informasi perkembangan distribusi logistik dari tim di lapangan.
"Keesokan harinya barulah kita mendapat informasi bahwa distribusi logistik untuk beberapa TPS di Kecamatan Pagai Selatan terhenti akibat badai," jelasnya.
Terpisah, anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan PSU susulan merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 109 dan 110 yang pada intinya berbunyi jika ada gangguan keamanan, bencana dan lain sebagainya yang menyebabkan pemungutan suara tidak dapat terlaksana, maka dilakukan pemungutan suara susulan.
"Kita tadi sudah menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyiapkan administrasi pemungutan suara susulan," jelas dia.
"Dari awal rencana distribusi logistik ke Mentawai itu, KPU sudah menargetkan H-6 logistik sudah tiba di Mentawai," kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Sumbar terkait PSU susulan di 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Minggu (14/7). Padahal, seharusnya PSU untuk pemilihan calon anggota DPD RI Provinsi Sumbar dilaksanakan pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Dalam realisasinya, pada 11 Juli 2024 logistik sudah tiba di Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Bahkan, beberapa logistik sudah diturunkan di Kecamatan Pagai.
Kemudian pada 12 Juli, petugas masih mendistribusikan logistik ke sejumlah desa di Kecamatan Sikakap. Namun, pada Sabtu (13/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, KPU Provinsi Sumbar tidak lagi mendapatkan informasi perkembangan distribusi logistik dari tim di lapangan.
"Keesokan harinya barulah kita mendapat informasi bahwa distribusi logistik untuk beberapa TPS di Kecamatan Pagai Selatan terhenti akibat badai," jelasnya.
Terpisah, anggota KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan PSU susulan merujuk kepada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 109 dan 110 yang pada intinya berbunyi jika ada gangguan keamanan, bencana dan lain sebagainya yang menyebabkan pemungutan suara tidak dapat terlaksana, maka dilakukan pemungutan suara susulan.
"Kita tadi sudah menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyiapkan administrasi pemungutan suara susulan," jelas dia.