Padang (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan setiap badan maupun lembaga zakat di tanah air agar tidak melakukan penyelewengan anggaran yang menjadi hak para mustahik atau penerima zakat.
"Zakat ini adalah amanat umat dan haknya para mustahik. Artinya, dana ini tidak boleh digunakan selain yang disebutkan dalam Al Quran," kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghofur di Padang, Rabu.
Waryono tidak menampik selama dua tahun terakhir terdapat kasus penyelewengan dana zakat. Namun, secara detail ia tidak menyebutkan lokasi, besaran, dan rincian kasusnya.
Namun, salah satunya penyelewengan dana zakat tersebut terjadi akibat adanya intervensi oleh pemerintah daerah kepada badan amil zakat di daerah. Kemenag juga menyiapkan sejumlah langkah agar intervensi tersebut tidak kembali terjadi.
Ia menjelaskan apabila badan atau lembaga zakat melakukan sebuah kekeliruan dalam pengelolaan zakat maka Kemenag sebagai salah satu instansi yang bertugas mengawasi akan mengeluarkan teguran atau peringatan.
Setelah itu, Kemenag akan melakukan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan (TLHP) apakah badan atau lembaga tersebut sudah melakukan perbaikan atas kekeliruan yang dilakukan.
Sebagai pihak yang diberikan mandat oleh undang-undang khususnya pengawasan pengelolaan dana zakat, Kemenag juga melakukan audit dan akreditasi secara berkala terhadap badan maupun lembaga zakat.
"Jadi dalam kerangka pengawasan kita saling mengingatkan bahwa zakat ini amanat umat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Zakat Bambang Suherman mengatakan tata kelola kelembagaan merupakan salah satu tantangan pengelolaan zakat di Indonesia. Hal itu berkaitan dengan kompetensi amil dan kapasitas lembaga penyalur zakat yang akan terus dituntut semua pihak.
Tuntutan tersebut mengingat zakat secara prinsip merupakan bisnis kepercayaan. Oleh karena itu, Forum Zakat menegaskan tidak boleh ada pengurus atau lembaga zakat yang mencederai kepercayaan publik dalam mengelola zakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag ingatkan badan zakat tidak selewengkan hak mustahik
Berita Terkait
Pemkab Pasaman Barat panen perdana padi dari kegiatan dana desa
Senin, 14 Oktober 2024 16:12 Wib
Kemarin, perubahan dana makan gratis hingga wacana PPN 12 persen
Kamis, 10 Oktober 2024 9:06 Wib
KPU Pasaman Barat tetapkan batasan dana kampanye Pilkada 2024
Selasa, 8 Oktober 2024 14:11 Wib
KPU Agam batasi dana kampanye pasangan calon Rp70,79 miliar
Minggu, 6 Oktober 2024 15:38 Wib
KPU Sumbar jelaskan alasan batasan dana kampanye pilkada Rp272 miliar
Selasa, 1 Oktober 2024 18:31 Wib
Wako Bukittinggi upayakan dana pusat untuk bangun TPST
Selasa, 1 Oktober 2024 15:56 Wib
Sidang dakwaan kasus pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam
Senin, 30 September 2024 16:49 Wib
Pemkot Bukittinggi minta Pemprov Sumbar percepat penyaluran Dana Bagi Hasil 2023
Jumat, 27 September 2024 16:17 Wib