Anggota DPD soroti minimnya partisipasi masyarakat ikuti PSU

id psu dpd,anggota dpd,emma yohanna,irman gusman,kpu,kpu minim sosialisasi

Anggota DPD soroti minimnya partisipasi masyarakat ikuti PSU

Petugas menunggu warga untuk datang ke tempat pemungutan suara mengikuti PSU DPD di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (13/7/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Emma Yohanna menyoroti minimnya partisipasi masyarakat yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Provinsi Sumatera Barat.

"Animo masyarakat jauh sekali berkurang. Ini terbukti dari kunjungan konstituen ke TPS," kata anggota DPD RI Emma YohaNna di Padang, Sabtu.

Menurut Emma, penurunan partisipasi publik ke TPS tidak hanya di Kota Padang, namun hampir merata terjadi di daerah lainnya yang juga melaksanakan PSU calon anggota DPD RI.

Senator asal Pasaman Barat tersebut mengkhawatirkan rendahnya partisipasi publik menjadi persoalan baru bagi penyelenggara pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Usai memberikan hak politiknya, Emma menilai rendahnya partisipasi konstituen ke TPS karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan KPU.

Secara pribadi, ia hanya mendapatkan KPU mengantarkan undangan bagi calon pemilih termasuk foto dan nama-nama calon.

"Sampai tadi malam masih ada yang mempertanyakan kepada saya, kenapa ada PSU? Artinya sosialisasi PSU ini tidak mencapai sasaran," ujar dia.

Selain minimnya sosialisasi oleh KPU, kata dia, larangan aktivitas kampanye selama tahapan atau penyelenggaraan PSU oleh masing-masing calon juga diduga menjadi penyebab turunnya partisipasi pemilih.

Sementara itu, calon sekaligus eks Ketua DPD RI periode 2009 hingga 2016 Irman Gusman mengatakan pelaksanaan PSU merupakan bukti jalannya demokrasi dan tegaknya keadilan.

"Adanya PSU ini merupakan suatu hal yang penting sehingga hukum ditegakkan dan keadilan sudah kita terima," ujar dia.

Penyelenggaraan PSU calon anggota DPD dilatarbelakangi gugatan Irman Gusman ke Mahkamah Konstitusi imbas pencoretan namanya sebagai daftar calon tetap oleh KPU RI.

Dalam putusannya Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama hakim lainnya mengabulkan gugatan Irman, dan memerintahkan KPU untuk melakukan PSU calon anggota DPD dengan mengikutsertakan Irman Gusman.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPD soroti minimnya partisipasi masyarakat ikuti PSU