Padang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Bawaslu Sumatra Barat (Sumbar) akan memperketat pengawasan praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang akan dilaksanakan pada Sabtu (13/7).
Ketua Bawaslu Pusat yaitu Rahmat Bagja beserta jajarannya datang langsung ke Sumbar guna memantau pelaksanaan PSU dengan membagi tim ke beberapa kabupaten atau kota.
"Menjelang pelaksanaan PSU kami memperketat pengawasan terhadap indikasi-indikasi pelanggaran terutama politik uang," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja didampingi Ketua Bawaslu Sumbar Alni di Padang, Jumat.
Ia menegaskan Bawaslu beserta jajaran di daerah akan berupaya secara maksimal agar pelaksanaan PSU tidak tercoreng oleh politik uang, terutama menjelang pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami waspadai adanya indikasi politik uang atau penyebaran sembako dan hal lain sejenisnya yang dilakukan menjelang pencoblosan," jelasnya.
Namun demikian, lanjutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik politik uang tersebut.
Bagja juga menerangkan pengawasan dari pihaknya bersama dengan Bawaslu Sumbar juga dilakukan untuk mengawal jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada PSU kali ini harus sama dengan jumlah DPT pada Februari lalu.
Hal itu karena data pemilih yang dijadikan sebagai acuan dalam PSU DPD-RI saat ini adalah jumlah DPT yang ada pada Februari lalu.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan pihaknya dalam beberapa hari terakhir telah melakukan banyak penertiban terhadap alat peraga.
Hal ini demi menegakkan aturan yang menyatakan bahwa kontestan dalam PSU DPD-RI tidak dibolehkan melakukan kampanye.
"Untuk alat peraga sudah ditertibkan berkali-kali oleh Bawaslu Sumbar, terkait ini (alat peraga) perlu diperkuat dengan dasar peraturan pemerintah daerah supaya lebih maksimal," jelasnya.
Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumbar akan dilakukan secara serentak pada Sabtu (13/7) sebagai amanat dari Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6).
Dalam amar putusannya Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota DPD 2024 Sumbar.
MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman.
MK juga memerintahkan KPU selaku Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan harus mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
KPU sebelumnya telah menetapkan empat Anggota DPD RI terpilih daerah pemilihan Sumbar pada Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari lalu.
Akan tetapi dengan adanya putusan itu maka perolehan suara DPD RI Sumbar sebelumnya jadi batal, dalam PSU kini jumlah calon DPD RI Sumbar sebanyak 16 orang.
Pada bagian lain, Gubernur Sumbar Mahyeldi juga telah mengeluarkan Surat Edaran mengimbau seluruh wajib pilih untuk menggunakan hak suara pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan anggota DPD RI pada Sabtu (13/7).
Surat Edaran (SE) Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat bertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.