Pemkot Solok ikuti penilaian Wahana Tata Nugraha 2024

id Pemkot Solok, Wahana Tata Nugraha, tahun 2024

Pemkot Solok ikuti penilaian Wahana Tata Nugraha  2024

Wali Kota (Wako) Solok Zul Elfian Umar setelah mempresentasikan program Kota Solok dalam penilaian Wahana Tata Nugraha tahun 2024. ANTARA/HO-Prokomp Kota Solok.

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solok, Sumatera Barat terpilih untuk mengikuti penilaian Wahana Tata Nugraha 2024 yang diberikan oleh pemerintah Pemerintah Republik Indonesia kepada provinsi, kota/kabupaten yang mampu menata transportasi dan fasilitas publik dengan baik.

Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Solok, Rabu, mengatakan untuk di Provinsi Sumatera Barat sendiri hanya lima daerah yang masuk nominasi dan melakukan presentasi untuk meraih Wahana Tata Nugraha 2024, yakni Kota Solok, Kota Payakumbuh, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kabupaten Tanah Datar.

Wako Solok juga memaparkan secara rinci lima bidang yang diikuti sertakan dalam penilaian Wahana Tata Nugraha, yaitu bidang lalu lintas, bidang angkutan jalan, bidang sarana transportasi darat, bidang prasarana transportasi darat, dan bidang umum.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 35 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha dan turunannya dalam Keputusan DirekturJenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 5895 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Penghargaan Wahana Tata Nugraha.

Wali Kota Solok telah menyampaikan paparan kondisi penyelenggaraan transportasi perkotaan di Kota Solok dalam rangka penilaian Wahana Tata Nugraha 2024 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Turut mendampingi wakil wali kota, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok Ikhlas dan Kasat Pol PP Kota Solok Zulkarnaini.

Penghargaan Wahana Tata Nugraha merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada provinsi, kota/kabupaten yang mampu menata transportasi dan fasilitas publik dengan baik.

Dalam rangka tahapan kegiatan Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha sebagaimana diubah dengan PM 47 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Wahana Tata Nugraha.

Tim Penilai akan melaksanakan penilaian hasil survei lokasi penilaian yang dilaksanakan pada Oktober – November 2023 oleh pihak ketiga yang ditunjuk.

Sehubungan hal di atas, untuk melengkapi data dan informasi hasil survei dimaksud, Wali Kota Solok secara langsung menyampaikan paparan kondisi penyelenggaraan transportasi perkotaan kepada tim penilai yang terdiri dari unsur Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri,Kementerian PUPR, Korps Lalu Lintas Polri, akademisi dan pengamat transportasi yang telah ditetapkan.

Ia berharap, setelah melakukan pemaparan tersebut semoga Kota Solok berhasil lolos dalam penilaian Wahana Tata Nugraha 2024.