Lubukbasung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Agam, Sumatera Barat memusnahkan barang bukti dari 26 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Juni 2024 di halaman kantor itu, Kamis (27/6).
Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan di Lubuk Basung, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara dibakar melibatkan instansi terkait.
"Barang bukti penyalahgunaan narkoba, judi, asusila dan lainnya dilakukan secara dibakar," katanya.
Ia mengatakan total sabu yang dimusnahkan sebanyak 28,83 gram, ganja sebanyak 34,16 gram. Barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi kasus narkotika jenis sabu-sabu sabu dan ganja.
Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada semester pertama tahun ini turun drastis. Hal ini karena kesadaran hukum di masyarakat yang meningkat.
Perkara terbanyak kedua lanjutnya, didominasi kasus perjudian. Untuk kasus perjudian yang ditangani pihaknya mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Masih didominasi kasus narkotika, perjudian, selanjutnya kasus asusila, pencurian, penganiayaan dan kejahatan lainnya,” katanya.
Ia menambahkan mengingat kasus narkotika dan perjudian masih menjadi momok, pihaknya terus melakukan upaya preventif dengan cara mengedukasi dan melakukan sosialisasi.
“Kami mengajak peran aktif masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan, jika ditemukan segera lapor ke pihak berwajib,” katanya.
Ia mengakui pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti 26 perkara ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Total barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang dimusnahkan hari ini berjumlah 26 perkara,” katanya.