Jakarta (ANTARA) - Polisi memiliki waktu tiga hari (3x24) jam sejak Kamis (20/6) pukul 01.00 WIB untuk menetapkan status tersangka kepemilikan narkoba dari musisi Virgoun Tambunan Putra (VTP) bersama seorang teman wanitanya berinisial PA.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut penyelidik masih memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Ini kan masih pemeriksaan baru satu hari, kami punya waktu 3x24 jam untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, apakah mereka akan nanti menaikkan status menjadi tersangka atau tidak," kata Panjiyoga kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Adapun Virgoun dan PA ditangkap di wilayah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) sekira pukul 01.00 WIB di indekos yang ditempati VTP dengan barang bukti berupa satu klip sabu dan sebuah alat hisap.
Ia meminta media pemberitaan untuk bersabar menunggu proses penelusuran kepolisian.
"Kami harap teman-teman bersabar, kami masih melakukan penyidikan," kata Panjiyoga.
Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan usai penangkapan Virgoun dan PA terbukti positif mengandung metamfetamin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi punya waktu 3 hari tetapkan status kepemilikan narkoba Virgoun
Berita Terkait
Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024
Senin, 23 September 2024 17:49 Wib
Tiga oknum DPRD Mentawai jadi tersangka narkoba (Video)
Senin, 23 September 2024 15:54 Wib
DPD Granat Sumbar: Pelaku tawuran rentan gunakan narkoba
Senin, 23 September 2024 9:18 Wib
BNN gagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia
Jumat, 20 September 2024 13:55 Wib
Koarmada RI gagalkan penyelundupan narkoba melalui jalur laut
Kamis, 19 September 2024 14:12 Wib
Polisi Bukittinggi tangkap ketua lembaga rehab terkait narkoba
Selasa, 3 September 2024 16:10 Wib
BNNP Sumbar mengimbau pecandu ikut program rehabilitasi gratis
Selasa, 20 Agustus 2024 15:25 Wib
BNNP Sumbar imbau pecandu ikut program rehabilitasi gratis
Selasa, 20 Agustus 2024 4:59 Wib