Jakarta (ANTARA) - Sebanyak enam dari delapan tersangka kasus jual beli rekening untuk judi dalam jaringan (online/judol) di Cengkareng, Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan usai penggerebekan sindikat jual beli rekening untuk judol di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat.
Ia menyebutkan, enam tersangka itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan ketika ditangkap, sehingga kepolisian memutuskan untuk melakukan tes urine.
"Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine," katanya.
Polisi tak merinci bagaimana para tersangka ini akhirnya positif narkoba, termasuk kemungkinan tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat di jaringan pengedar.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga anjungan tunai mandiri (ATM) dari masyarakat. Sementara AR dan RD adalah tersangka yang memberikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.
Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, lalu DAP dan Y sebagai admin, ketiganya berperan mengirimkan buku rekening, kartu ATM dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.
Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dengan sanksi pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.
"Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Enam tersangka jual beli rekening judol di Kapuk positif narkoba
Berita Terkait
Komdigi dan PPATK bahas pencegahan judi online
Selasa, 3 Desember 2024 12:41 Wib
BPJS Kesehatan Cabang Padang sediakan BPJS Online untuk Konsultasi daring peserta JKN
Senin, 2 Desember 2024 14:31 Wib
Kemenpora usul remaja korban judi "online" direhabilitasi
Senin, 2 Desember 2024 9:06 Wib
Judi online jadi ancaman serius bagi kesehatan mental pemuda
Sabtu, 30 November 2024 14:22 Wib
Kemkomdigi komitmen perangi judi online lewat kolaborasi
Jumat, 29 November 2024 21:20 Wib
Muhaimin Iskandar: Judi online sebabkan kemiskinan baru di Indonesia
Kamis, 28 November 2024 15:02 Wib
Pemkot Pariaman tingkatkan kesadaran warga terhadap bahaya judi online
Minggu, 24 November 2024 16:02 Wib
Kemkomdigi berkoordinasi dengan Polri soal pemblokiran akun judol
Jumat, 22 November 2024 14:47 Wib