Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap motif Polwan berinisial Briptu FN melakukan kasus pembakaran terhadap suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) yang juga anggota Polri di Mojokerto.
"Yang menjadi catatan dari peristiwa ini adalah pertama motif. Motifnya adalah saudara Briptu Rian sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, mohon maaf, ini dipakai untuk main judi online," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Minggu.
Ia menambahkan percekcokan yang terjadi pada pasangan suami istri polisi ini dimulai ketika korban pulang ke rumah. Awal percekcokan itu disebut lantaran sang istri, Briptu FN, kesal terhadap perilaku korban yang disebutnya kerap menghabiskan uang rumah tangganya untuk main judi.
Lebih lanjut, perwira polisi dengan tiga melati emas itu mengatakan percekcokan itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang.
Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jl. Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terjadi cekcok.
Percekcokan itu berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami. Menurut Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Alhasil, percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban.
"Kemudian istrinya menyiramkan bensin di muka dan badannya yang bersangkutan. Tidak jauh dari TKP itu ada sumber api. Sehingga terpercik lah itu akhirnya membakar yang bersangkutan," ceritanya.
Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit.
"Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD. Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami atas perilaku ini," ujarnya.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB.
Dalam kasus ini, Briptu FN telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Jatim ungkap motif polwan bakar suami di Mojokerto
Berita Terkait
Tiga hakim terjaring OTT Kejagung ditahan di Kejati Jatim
Kamis, 24 Oktober 2024 11:44 Wib
Tri Rismaharini temui Presiden Jokowi usai daftar jadi bacagub Jatim
Jumat, 30 Agustus 2024 10:21 Wib
Pertumbuhan positif ekonomi Jatim
Selasa, 20 Agustus 2024 15:48 Wib
Polda Jatim gagalkan peredaran 88 kg sabu-sabu jaringan Fredy Pratama
Selasa, 23 Juli 2024 12:09 Wib
Bupati Solok kembali terima penghargaan dari BKKBN pusat
Kamis, 4 Juli 2024 18:57 Wib
Jatim jadi tujuan wisata domestik paling populer
Kamis, 20 Juni 2024 17:14 Wib
Polda Jawa Timur tahan Polwan bakar suami di Mojokerto
Selasa, 11 Juni 2024 9:21 Wib
Polda Jatim tetapkan Polwan bakar suami di Mojokerto sebagai tersangka
Minggu, 9 Juni 2024 20:47 Wib