Lubuksikaping (ANTARA) - Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Unit 2 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim dan Satreskrim Polres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap dua orang tersangka diduga memperniagakan sisik trenggiling dan paruh burung rangkong di SPBU Kumpulan Jorong Tabiang, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
"Benar, saat ini dua tersangka Ral (59) dan Jan (44) berserta barang bukti 35 kilo gram sisik trenggiling dan tiga paruh burung rangkong telah diamankan di Polres Pasaman," kata Kepala BKSDA Sumbar Resort Agam, Ade Putra di Lubuk Sikaping, Senin.
Tim gabungan mulai melakukan operasi setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Pasaman.
Pada hari Senin (19/4) pukul 10.00 WIB, Tim gabungan membuntuti Ral dan pada pukul 13.30 WIB, Tim gabungan akhirnya menangkap di SPBU Kumpulan Jorong Tabiang Nagari Kota Kaciak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman.
Ia mengatakan dari tangan Ral diamankan barang bukti satu mobil Mitsubishi Kuda Grandia, sisik trenggiling seberat 35 kilo gram dan tiga paruh burung rangkong.
Setelah diamankan dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Jan adalah pemilik barang tersebut, sehingga Jan dijemput paksa dan di lakukan penahanan di Polres Pasaman.
Ia menyebutkan tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono mengatakan kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan, pada tahun 2021 kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara Timur.
KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia.
Kesempatan lain Dittipidter Bareksim, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan penanganan kasus Ini merupakan kerjasama yang baik antara Bareksrim dan KLHK dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan satwa liar yang masih marak dilakukan.
"Terakhir bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia," tegasnya.
Dua tersangka dengan barang bukti trenggiling ditangkap Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama Tim gabungan di Pasaman
Tim gabungan mulai melakukan operasi setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi di Kabupaten Pasaman,