Petugas dari Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penanganan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Seksi III Palembang berjaga saat penyegelan lahan perusahaan milik PT Sampoerna Agro Tbk yang terbakar di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (4/10/2023). Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum KLHK menyegel lahan milk PT Sampoerna Agro Tbk seluas 586 hektare dan lahan milik PT Tempirai Palm Resources yang masih dalam proses perhitungan luas yang terbakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.