Lubukbasung (ANTARA) - Tim Kupu Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam, Sumatera Barat menangkap YPC (63) diduga melakukan kasus pencabulan terhadap dua orang anak-anak yang merupakan kakak dan adik di Kecamatan Lubuk Basung.
Kapolres Agam Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti di Lubuk Basung, Jumat mengatakan anggota berhasil menangkap YPC di Desa Maredan, Kampung Tangah, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis (30/5).
"Tidak ada perlawanan dari pelaku dan ia langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Ia mengatakan kasus pencabulan itu diungkap setelah orang tua korban dengan usia 9 dan 11 tahun melaporkan kejadian itu ke Polres Agam pada 15 Mei 2024.
Pelaku dilaporkan setelah melakukan perbuatan pencabulan terhadap dua orang anak-anak yang merupakan adik dan kakak.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
Dengan bermodalkan dua alat bukti dan saksi-saksi yang cukup, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Tidak membutuhkan waktu yang lama, anggota berhasil membekuk pelaku yang sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya. Pelaku berhasil kita tangkap di perkebunan sawit di Kabupaten Siak, Riau," katanya.
Ia menambahkan saat ini anggota masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan perbuatannya.
Menurut keterangan saksi-saksi yang didapatkan sementara, bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul lebih tiga kali dan masih didalami.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman 10 tahun penjara.