KPU Pasaman Barat mulai petakan zona wilayah kampanye Pilkada 2024

id KPU Pasaman Barat

KPU Pasaman Barat mulai petakan zona wilayah kampanye Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat mulai lakukan pemetaan zona wilayah kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.(Antara/Altas Maulana). 

Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mulai lakukan pemetaan zona wilayah kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024.

"Tahapan menentukan zona wilayah kampanye belum masuk, namun langkah-langkah persiapan menentukan zona kampanye telah kita mulai. Koordinasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan sudah dimulai," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pasaman Barat Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Rabu.

Ia mengatakan sebagai langkah awal masing-masing petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan mengenai zona kampanye yang akan ditetapkan.

Jika nanti telah diperoleh, katanya, maka mengenai zona kampanye itu akan dilaporkan dan berkoordinasi dengan pihak kabupaten.

"Nanti KPU Pasaman Barat akan berkoordinasi dengan Pemkab Pasaman Barat mengenai zona kampanye. Setelah itu baru dibuat surat keputusan," sebutnya.

Menurutnya persoalan zona wilayah kampanye tidak akan jauh berbeda dengan masa kampanye Pemilihan Umum Legislatif Februari lalu.

Ia menjelaskan pada pemilihan umum legislatif 2024 lalu ada 548 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye itu tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari (desa adat) yang ada.

Juga ada lokasi larangan memasang alat peraga kampanye di sejumlah lokasi.

Diantaranya adalah dilarang memasang di tempat ibadah, pagar, dan tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan.

Kemudian di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.

Terkait banyaknya baliho ataupun spanduk yang terpasang hampir di setiap sudut Pasaman Barat hal itu dianggap sebagai Alat Peraga Sosialisasi (APS) bukan Alat Peraga Kampanye (APK). ***2***