PPP Agam terima delapan pendaftaran bakal calon bupati

id PPP Agam,berita agam,Pilkada serentak 2024, agam,berita sumbar

PPP Agam terima delapan pendaftaran bakal calon bupati

Ketua DPC PPP Agam Gema Saputra sedang menerima berkas pendaftaran Novi Irwan. Dok HO/PPP

Lubukbasung (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerima delapan pendaftaran bakal calon bupati setempat yang bakal maju pada Pilkada 2024.

Ketua DPC PPP Agam Gema Saputra di Lubuk Basung, Selasa, mengatakan ke delapan orang itu atas nama Amril Jambak, Martias Tanjung, Syafril Huda, Novi Irwan, Hargianto, Andri Warman, Gema Saputra, Ediwar dan Noveri Edios.

"Bakal calon kepala daerah itu menyerahkan berkas ke kantor DPC PPP Agam beberapa hari lalu," katanya.

Ia mengatakan pendaftaran bakal calon bupati tersebut bakal ditutup beberapa minggu kedepan.

Untuk mengusung calon kepala daerah, tambahnya, DPC PPP Agam bakal melakukan koalisi dengan partai lain, karena hanya memperoleh lima kursi di DPRD Agam.

Sementara syarat partai politik bisa mengusung bakal calon kepala daerah memiliki sembilan kursi di DPRD setempat.

"Saat ini kita telah melakukan komunikasi politik dengan beberapa partai politik untuk berkoalisi,' katanya.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam Herman Susilo menambahkan partai politik sedang melakukan penjaringan bakal calon kepala daerah.

"Kita tidak ada menerima pendaftaran calon bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan pada Pilkada serentak 2024, selama pendaftaran pada 8-12 Mei 2024," katanya.

Ia mengakui pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, penelitian pasangan calon pada 27 Agustus sampai 21 September 2024.

Setelah itu penetapan pasangan calon 22 September 2024, pelaksanaan kampanye pada 25 September sampai 23 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember 2024.

"Ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," katanya.