Kemenkumham Sumbar ajak pemerintah daerah promosikan Indikasi Geografis unggulan

id Kemenkumham Sumbar,Berita sumbar

Kemenkumham Sumbar ajak pemerintah daerah promosikan Indikasi Geografis unggulan

Padang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi mengajak dinas yang membidangi perdagangan, perindustrian, UMKM, Perkebunan, Pertanian, Perikanan dan Pariwisata serta perwakilan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) se-Sumatera Barat mempromosikan produk unggulan.

Hal itu dikatakannya saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis yang digelar di Padang pada Kamis (21/03).

"Para pihak terkait harus bersinergi dan berkolaborasi dalam upaya menjaga, mempromosikan, dan mengembangkan produk-produk unggulan daerah dengan menjadikan Indikasi Geografis sebagai instrumen yang efektif dalam memajukan ekonomi daerah," katanya.

Ia mengatakan dengan mengusung tema Sinergitas Kemenkumham dan Pemerintah Daerah terus berupaya mendongkrak pertumbuhan perekonomian daerah melalui potensi produk Indikasi Geografis.

Ia mengaku bangga melihat semakin banyaknya produk-produk unggulan dari Provinsi Sumatera Barat yang didaftarkan melalui rezim perlindungan Indikasi Geografis.

“Hal ini menunjukkan telah bertumbuhnya kesadaran kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui produk-produk unggulan daerah," katanya.

Dalam kegiatan tersebut Kemenkumham menghadirkan sejumlah narasumber yaitu Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Andalas Marzuki, dan Kepala Seski Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Geografis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Idris.

Menurutnya sistem perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia masih terbilang baru jika kita dibandingkan dengan Uni Eropa.

Dikarenakan Uni Eropa telah menerapkan sistem perlindungan Indikasi Geografis sejak awal abad ke-20, Indikasi Geografis pertama kali diperkenalkan melalui Konvensi Paris pada tahun 1883.

Sedangkan Indonesia baru menerapkan sistem ini pada tahun 2007 sehingga tingkat pemahaman masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis masih sangat minim.

Hingga saat ini sejak diterapkannya Sistem Perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia telah terdaftar sebanyak 136 produk Indikasi Geografis, dimana 121 produk merupakan dari dalam negeri dan 15 produk dari luar negeri.

Ia menyebutkan Provinsi Sumatera Barat telah berkontribusi dengan menyumbangkan 2 (dua) Indikasi Geografis terdaftar yakni Bareh Solok dan Songket Silungkang.

Di lain sisi, terdapat empat Indikasi Geografis yang statusnya masih dalam proses diantaranya adalah Kopi Arabika Minang Solok yang diinisiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Solok, Gambir Lima Puluh Kota yang diinisiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, Songket Pandai Sikek yang diinisiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar serta Sulaman Kapalo Panitik Nareh yang dinisiasi Pemerintah Daerah Kota Pariaman.

“Pada Tahun 2024 ini, keempat Indikasi Geografis tersebut dapat menuntaskan perbaikan pada dokumen deskripsi sehingga dapat menjadi Indikasi Geografis terdaftar dari Sumbar," jelasnya.

Ruliana mengharapkan dengan kegiatan ini dapat menemukan solusi untuk peningkatan Indikasi Geografis di Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu Kepala Sub-Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Muhammad Farhan dalam laporan pelaksanaan kegiatan ini menuturkan bahwasanya Kemenkumham Sumbar adalah perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang dalam pelindungan Kekayaan Intelektual dan berperan penting dalam rangka pelaksanaan promosi dan diseminasi Indikasi Geografis di Sumbar.

Promosi dan Diseminasi yang dilaksanakan merupakan langkah untuk memberikan perlindungan hukum serta memperkaya ekonomi produk lokal melalui sistem perlindungan Indikasi Geografis.

Bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah maupun unsur masyarakat guna membangun pemahaman bersama dalam meningkatkan kualitas pengambilan keputusan serta pengelolaan Indikasi Goegrafis yang berdampak pada peningkatan pendapatan daerah di provinsi setempat.