Kanwil Kemenkumham-BPS Sumbar Evaluasi Pelaksanaan SPAK-SPKP

id BPS Sumbar,Kemenkumham Sumbar ,Berita sumbar,Berita padang

Kanwil Kemenkumham-BPS Sumbar Evaluasi Pelaksanaan SPAK-SPKP

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik Provinsi untuk menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Kamis (14/03).

Rapat evaluasi diikuti oleh para operator aplikasi 3AS dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sumatera Barat.

"Pedoman teknis monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis survei persepsi kualitas pelayanan (SPKP) dan survei persepsi anti korupsi (SPAK) untuk menentukan jumlah responden pada masing-masing UPT di tahun 2024," kata Kepala Bidang HAM Dewi Nofyenti di Padang.

Ia mengatakan pelaksanaan kegiatan Evaluasi pelaksanaan SPAK-SPKP di Kanwil Kemenkumham Sumbar adalah untuk memetakan dan menghitung jumlah responden ideal masing-masing Satker di lingkungan Kanwil Kemenkumham.

Sesuai dengan metode atau kaedah statistik serta menghasilkan DIM sebagai bahan analisis untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan pelayanan publik ke depan

Ia menyebutkan sebagai penyelenggara pelayanan publik di bidang hukum dan HAM, Kemenkumham Sumbar mencoba melaksanakan amanat pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan melaksanakan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) yang menjadi tolok ukur kualitas pelayanan publik.

“Survei tersebut saat ini telah dilaksanakan secara digital setiap tahunnya oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, dengan menggunakan aplikasi 3AS (Transparent, Informative, Great, Action, Actual, dan Synergy)," kata Dewi.

Menurutnya, hasil survei sepanjang tahun 2023 rata-rata perolehan nilai Kemenkumham memang telah mendapat predikat “Sangat Baik” yang disumbang oleh seluruh Satker yang ada di lingkungan Kemenkumham.

Dengan perolehan SPAK pada skala 100 diperoleh nilai 97,94%, skala 4 dengan perolehan nilai 3,94%, skala 17,5 dengan perolehan nilai 17,14%. Kemudian perolehan SPKP pada skala 100 diperoleh nilai sebesar 97,77%, skala 4 dengan perolehan nilai 3,91%, dan skala 17,5 diperoleh nilai sebesar 17,11%.

Namun menurutnya ada dua persoalan yang perlu diselesaikan pertama masih ada Satuan Kerja (Satker) yang melakukan survei dengan jumlah responden yang tidak memenuhi metode atau kaidah statistik dalam penentuan jumlah responden setiap bulannya.

Kedua masih adanya keluhan dari para pengguna layanan mengenai pelayanan publik yang diberikan dan masih adanya kendala dalam pelaksanaan SPAK-SPKP di lapangan.

Sementara itu Statistisi Madya Badan Statistik Sumbar Milla Artati mengatakan untuk menentukan jumlah sampel harus memperhatikan empat aspek yaitu tujuan penelitian, tingkat keandalan pendugaan, tingkat galak atau error.

Kemudian kondisi keragaman populasi serta dalam menentukan jumlah sampel dapat menggunakan metode slovin dan metode krejcie-morgan.