
BPS catat nilai tukar petani Sumbar periode Februari capai 124,77

Kota Padang (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) provinsi tersebut periode Februari 2026 mencapai angka 124,77.
"Nilai ini mengalami penurunan sebesar 1,60 persen bila dibandingkan bulan sebelumnya (Januari)," kata Kepala BPS Provinsi Sumbar Nurul Hasanudin di Padang, Rabu.
Nurul menjelaskan penurunan NTP di provinsi itu disebabkan oleh adanya penurunan harga hasil produksi petani sebesar 1,28 persen. Hal tersebut berbanding terbalik dengan harga untuk kebutuhan konsumsi maupun biaya produksi dan penambahan barang modal.
"Harga untuk kebutuhan konsumsi maupun biaya produksi dan penambahan barang modal malah mengalami peningkatan sebesar 0,33 persen," katanya.
Penurunan NTP tersebut secara umum disebabkan oleh penurunan pada subsektor tanaman pangan, subsektor hortikultura serta subsektor tanaman perkebunan rakyat. Sementara, untuk subsektor peternakan dan subsektor perikanan pada Februari 2026 justru mengalami peningkatan.
Selain itu, terkait Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP) Sumbar pada Februari 2026, BPS setempat mencatat sebesar 131,11, atau mengalami penurunan sebesar 1,13 persen. Hal tersebut disebabkan adanya penurunan harga pada hasil produksi petani yang juga mengalami penurunan.
"Terjadi penurunan sebesar 1,28 persen lebih tinggi dibandingkan penurunan harga pada penambahan barang modal yang mengalami penurunan sebesar 0,15 persen," katanya menambahkan.
Pada kesempatan itu, ia turut menyampaikan Ranah Minang mengalami inflasi sebesar 0,30 persen dibandingkan Januari 2026. Sedangkan, secara tahun kalender terjadi deflasi sebesar 0,85 persen dan secara tahunan terjadi inflasi sebesar 4,39 persen.
Tiga dari empat kabupaten dan kota indeks harga konsumen di Ranah Minang mengalami inflasi bulan ke bulan. Inflasi tertinggi terjadi di Dharmasraya sebesar 0,85 persen diikuti Bukittinggi 0,50 persen, dan Padang (0,32 persen). Sedangkan Pasaman Barat mengalami deflasi sebesar 0,13 persen.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
