Padang (ANTARA) - Tim Pengawasan orang asing (Pora) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi untuk menguatkan pengawasan terhadap orang asing yang hendak masuk ke wilayah provinsi itu, salah satunya pengungsi Rohingya.
"Pada saat ini Tim Pora tingkat provinsi memiliki fokus terhadap pengungsi asing dari Rohingya karena yang merupakan salah satu isu terkini," kata Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono di Padang, Selasa.
Ia membeberkan bahwa pengungsi Rohingya di Aceh hingga Desember 2023 ada kurang lebih 1.600 orang.
"Tidak tertutup kemungkinan mereka masuk ke wilayah Sumbar, oleh karenanya perlu dilakukan langkah antisipasi serta pengawasan," jelasnya.
Ia menjelaskan salah satu dasar bagi pihaknya dalam menangani pengungsi adalah Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menjalankan berbagai bentuk upaya penanganan pengungsi yang meliputi aspek penemuan, pengamanan, penampungan, pengawasan, kerjasama internasional, dan berbagai aspek lainnya.
Pada kesempatan tersebut pihaknya juga kembali memastikan bahwa kabar masuknya pengungsi Rohingya pada Januari lalu ke Sumbar melalui perairan adalah hoaks.
"Saat adanya kabar tersebut kami langsung berkoordinasi dengan kepolisian serta instansi dan lembaga terkait, dan dipastikan itu adalah hoaks," jelasnya.
Lebih lanjut Novianto menjelaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak bisa hanya dilakukan oleh satu instansi saja, namun butuh peran seluruh pihak terkait.
Oleh karenanya Kanwil Kemenkumham Sumbar melalui Divisi Imigrasi menggelar rapat Tim Pora provinsi yang anggotanya berasal dari berbagai lembaga atau instansi.
Berbagai instansi atau lembaga itu adalah Imigrasi, TNI, Polri, Kejaksaan, Kepabeanan dan Cukai, BIN daerah Sumbar, Kesbangpol, unsur pemerintah daerah, dan lainnya yang dikoordinatori oleh Divisi Imigrasi Kemenkumham Sumbar.
Sementara itu Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Divisi Imigrasi Agus Damayanto menyebutkan keberadaan orang asing di Sumbar saat ini tercatat sebanyak 499 orang sebagai pemegang izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, serta kunjungan.
Berita Terkait
Hari Kedua, TPI Itjen Kemenkumham lakukan desk evaluasi pembangunan ZI WBK di Rutan Painan
Kamis, 9 Mei 2024 16:28 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat finalisasi penyusunan Ranperda Agam
Kamis, 9 Mei 2024 16:25 Wib
Dua satuan kerja Kemenkumham Sumbar penuhi syarat menuju WBK
Kamis, 2 Mei 2024 17:35 Wib
Kemenkumham Sumbar Gelar FGD Pembinaan Pola Karir Perancangan Peraturan Perundang -- undangan di Daerah
Selasa, 30 April 2024 20:21 Wib
Ketua Dharma Wanita Kemenkumham Sumbar ajak anggota rutinkan pertemuan
Selasa, 30 April 2024 20:02 Wib
Kemenkumham Sumbar harmonisasi produk hukum dari empat daerah
Selasa, 30 April 2024 20:00 Wib
Penyuluh hukum Kemenkumham Sumbar tanamkan nilai nasionalisme ke WBP
Selasa, 30 April 2024 19:59 Wib
Kemenkumham Sumbar gelar rapat kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Peraturan Daerah
Selasa, 30 April 2024 19:25 Wib