Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) sukses meningkatkan kesadaran perlindungan merek di provinsi setempat pada 2024.
"Dari Januari hingga pertengahan November jumlah permohonan merek yang tercatat sebanyak 511 permohonan," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di Padang, Selasa.
Ia mengatakan jumlah sebanyak 511 tersebut merupakan angka permohonan merek yang paling tinggi dalam lima tahun terakhir di Sumbar.
Pada 2020 jumlah permohonan yang diterima sebanyak 188 permohonan, pada 2021 sebanyak 261 permohonan, pada 2022 sebanyak 419 permohonan, dan pada 2023 sebanyak 346 permohonan.
"Tahun ini masih tersisa satu bulan lebih, kita berharap angja 511 permohonan itu terus bertambah sampai akhir tahun nanti," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan pendaftaran merek penting dilakukan agar produk atau jasa yang dibuat masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.
Jika merujuk pada Undang-undang maka merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut.
Fungsinya untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa.
Ruliana menjelaskan peningkatan kesadaran merek di Sumbar merupakan suatu kabar yang baik bagi misi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.
Sebab perlindungan KI yang maksimal akan memberikan dampak positif bagi citra Indonesia di dunia
internasional dan mempengaruhi iklim investasi.
Ia mengatakan Kanwil Kemenkumham Sumbar sampai sekarang masih terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya perlindungan KI di Sumbar.
Berbagai program serta kegiatan telah digelar instansi pengayoman itu untuk merangsang kesadaran pendaftaran produk KI mulai dari merek, paten, hak cipta, dan rahasia dagang.