KPU Agam musnahkan kelebihan surat suara PSU

id KPU Agam,Berita agam,Berita sumbar,Bawaslu Agam

KPU Agam musnahkan kelebihan surat suara PSU

Ketua KPU Agam Herman Susilo, Kejari Agam Burhan, Kabag OP Polres Agam Kompol Yulandi dan Koordinator Devisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Agam Beni Andwila membakar kelebihan surat suara PSU Pemilu, Kamis (23/2). Dok HO/KPU Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat memusnahkan 6.798 lembar kelebihan surat suara Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 dengan cara dibakar di halaman kantor lembaga itu, Jumat (23/2).

"Ke 6.798 lembar surat suara itu kita bakar bersama Forkopimda Agam dan Bawaslu Agam," kata Ketua KPU Agam Herman Susilo didampingi Sekretaris KPU Agam Oktadonis: di Lubuk Basung, Jumat.

Ia mengatakan ke 6.798 lembar surat suara itu dengan rincian yakni, surat suara PSU presiden dan wakil presiden sebanyak 798 lembar dan surat suara PSU anggota DPRD kabupaten 6.000 lembar.

Surat suara itu untuk TPS 08 Kecamatan Lubuk Basung yang bakal melakukan PSU pada Sabtu (24/2).

"PSU kita gelar pada Sabtu (24/2) dan berharap partisipasi pemilih meningkat nantinya," katanya.

Ia menambahkan kebutuhan surat suara di TPS 08 sebanyak 202 yang berasal dari daftar pemilih tetap 198 orang dan empat surat suara cadangan dua persen.

Pelaksanaan PSU di TPS 08 Manggopoh karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih meski tak ada di daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

PSU di TPS 08 Manggopoh akan digelar untuk tiga pemilihan yakni, presiden, wakil presiden, DPR RI dan DPD RI.

PSU ini diadakan setelah KPU Agam menerima rekomendasi dari Bawaslu Agam. Ini berdasarkan temuan pengawas TPS menemukan adanya masyarakat di TPS tersebut yang mencoblos, walaupun tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

"PSU ini diadakan usai KPU menerima rekomendasi dari Bawaslu Agam akibat adanya masyarakat mencoblos walau tidak terdaftar di dalam DPT dan DPTb," katanya.