BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan bayarkan klaim Rp 53,9 miliar
Padang Aro (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan, Sumatera Barat membayarkan klaim sebesar Rp 53,9 miliar pada pekerja di daerah itu untuk seluruh program yang ada pada Tahun 2023.
"Klaim yang dibayarkan sebesar Rp 53,9 miliar pada Tahun 2023 merupakan manfaat yang diterima oleh peserta atas segala resiko akibat kerja," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan Diyan Handiyana, di Padang Aro, Senin.
Sesuai amanah Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat pekerja penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Khusus bagi peserta informal katanya, hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp 560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan juga menyerahkan Santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan pensiun dan Beasiswa kepada ahli waris Almarhumah Eza yang sebelumnya bekerja di Kantor Wali Nagari Pakan Rabaa Utara sebesar Rp 206,4 juta.
Dari total santunan sebesar Rp 206,4 juta tersebut terdiri dari jaminan kematian Rp 42 juta, jaminan hari tua Rp 9,3 juta, jaminan pensiun lumpsum Rp 686 ribu, beasiswa untuk dua orang anak (maksimal) Rp154,5 juta.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan juga memberikan Piagam penghargaan kepada
Dinas Sosial, Pemberdayaan Mayarakat dan Desa/Nagari Kabupaten
Solok Selatan atas dukungan dalam pelaksanaan Jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Nagari.
Bupati Solok Selatan Khairunas mengapresiasi jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK karena sangat bermanfaat bagi pekerja.
"Kami himbau pekerja di Solok Selatan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK," ujarnya.
"Klaim yang dibayarkan sebesar Rp 53,9 miliar pada Tahun 2023 merupakan manfaat yang diterima oleh peserta atas segala resiko akibat kerja," kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok Selatan Diyan Handiyana, di Padang Aro, Senin.
Sesuai amanah Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan bagi masyarakat pekerja penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi dan pekerja migran Indonesia (PMI).
Khusus bagi peserta informal katanya, hanya dengan membayar minimal Rp16.800 per bulan atau Rp 560 per hari dipastikan dapat minimal perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Program BPJAMSOSTEK ada lima yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan juga menyerahkan Santunan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan pensiun dan Beasiswa kepada ahli waris Almarhumah Eza yang sebelumnya bekerja di Kantor Wali Nagari Pakan Rabaa Utara sebesar Rp 206,4 juta.
Dari total santunan sebesar Rp 206,4 juta tersebut terdiri dari jaminan kematian Rp 42 juta, jaminan hari tua Rp 9,3 juta, jaminan pensiun lumpsum Rp 686 ribu, beasiswa untuk dua orang anak (maksimal) Rp154,5 juta.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan juga memberikan Piagam penghargaan kepada
Dinas Sosial, Pemberdayaan Mayarakat dan Desa/Nagari Kabupaten
Solok Selatan atas dukungan dalam pelaksanaan Jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Nagari.
Bupati Solok Selatan Khairunas mengapresiasi jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK karena sangat bermanfaat bagi pekerja.
"Kami himbau pekerja di Solok Selatan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK," ujarnya.