Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat menargetkan Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) sebesar 28,30 persen atau 30.165 orang dari jumlah angkatan kerja sebesar 106.590 orang.
"Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok Selatan per September 2024 capaian UCJ sebesar 18.092 orang atau 16,97 persen dan pada 2025 ditargetkan mencapai 28,30 persen," kata Sekretaris Daerah Solok Selatan Syamsurizaldi, saat rapat capaian UCJ) bersama BPJamsostek di Padang Aro, Senin.
Dia menjelaskan, untuk mencapai target tersebut berbagai upaya sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten seperti perlindungan tenaga honorer pemda, kepesertaan Nagari dan perlindungan pekerja ekosoistem sawit dari Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit sebanyak 3.260 orang.
Selain itu juga sudah diterbitkan regulasi terkait optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan di kabupaten Solok Selatan serta imbauan setiap OPD terkait potensi yang ada di bawah unit kerjanya.
"Kami juga sudah memberikan perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dari dana APBD," ujarnya.
Kepala BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar mengatakan, di Kabupaten Solok Selatan sudah diserahkan klaim sebesar Rp9,1 miliar dari 596 klaim.
Dia menyebutkan, jumlah UCJ di Solok Selatan sebanyak 18.092orang terdiri dari pekerja formal 11.110 orang, informal 5.847 orang dan jasa konstruksi 1.135 orang.
"Kami berharap agar komitmen yang disampaikan saat rapat dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.
Pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan berbagai manfaat dari program yang di ikuti.
Adapun manfaat santunan yang diperoleh seperti Perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batasan biaya, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp70 juta dan bantuan beasiswa pendidikan bagi dua orang anak sampai kuliah dengan dana hingga Rp174 juta.
Kemudian ada juga manfaat santunan kematian bukan akibat kecelakaan kerja Rp42 juta serta adanya santunan tidak mampu bekerja jika pekerja mengalami kecelakaan kerja.
"BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghasilan yang hilang selama masa pengobatan diganti 100 persen," persen.
BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) (Jaminan Pensiun) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Diyan Handiyana berharap, semua pekerja di daerah itu bisa terlindungi jaminan sosial Ketenagakerjaan.
"Jaminan sosial Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja dan berharap mereka baik formal dan informal terdaftar sebagai peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan," ujarnya.