Arosuka (ANTARA) - Bupati Solok Epyardi Asda meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat terhadap korban berinisial HKN (18).
Orang nomor satu di Kabupaten Solok itu di Arosuka, Minggu, mengaku sangat prihatin atas kasus pemerkosaan yang menimpa warganya itu, apalagi sejumlah orang menganggap kasus itu bernuansa politis.
"Padahal ini murni terjadi dan dilakukan oleh oknum ketua legislator yang tidak bertanggung jawab," kata Epyardi saat mengunjungi korban yang tengah dirawat di RSUD Arosuka.
Ia meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus pemerkosaan tersebut serta meminta agar pihak terkait memberikan pengamanan kepada keluarga korban supaya tidak mendapatkan intimidasi dari pihak manapun.
"Kabarnya korban mendapatkan banyak intimidasi dari pihak tersangka. Jadi saya meminta agar korban diberikan perlindungan yang ketat," kata dia.
Lebih lanjut, Bupati Solok mengatakan kunjungan yang dilakukannya ke RSUD Arosuka adalah murni keinginan seorang kepala daerah untuk melihat rakyatnya yang tengah membutuhkan pertolongan.
"Beliau ini adalah rakyat biasa yang tengah membutuhkan keadilan. Tentu saya tidak akan tinggal diam dan akan membantu semampu saya," kata dia.
Ia juga mengimbau kepada oknum Ketua DPRD Kabupaten Solok untuk mengakui perbuatannya.
"Coba bayangkan kalau kasus ini menimpa keluarganya, anak perempuannya, saudara perempuannya, atau bahkan ibunya. Apa yang akan dilakukan," kata dia.
Selain itu, Bupati Solok juga mengatakan bahwa banyak tokoh masyarakat yang memintanya agar memberikan perlindungan kepada korban. Bahkan berdasarkan informasi yang diperolehnya banyak korban lainnya, namun tidak satupun yang berani melaporkannya.
Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman mengatakan pihaknya akan berupaya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Setiap ada laporan dari masyarakat tetap ditanggapi dengan prosedur hukum yang berlaku. Termasuk kasus ini tentu tetap akan diusut tuntas," kata dia.
Polres Solok telah menerima laporan dan keterangan dari korban pada Sabtu (6/1).
Ia mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dan pada Senin (8/1) depan akan diterima hasilnya.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah memeriksa saksi-saksi seperti orang tua dan kakak korban.
"Untuk memanggil yang terlapor masih belum bisa dilakukan karena terkendala dengan peraturan yang diterbitkan dalam Surat Telegam (ST) nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana yang Melibatkan Peserta Pemilu 2024," ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan sekiranya jika ada intimidasi terhadap pihak korban dari pihak tersangka maka pihak kepolisian siap memberikan perlindungan dengan menyediakan tempat yang aman untuk korban.
"Namun saat ini pihak korban mengatakan masih memilih tetap tinggal di rumah. Jika pihak korban sudah merasa tidak aman maka kami siap memberikan perlindungan," kata dia.