Rusma Yul Anwar: implementasi KIP pengembalian hak masyarakat

id KIP Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, keterbukaan informasi, OPD

Rusma Yul Anwar: implementasi KIP pengembalian hak masyarakat

Bupati Rusma Yul Anwar menyerahkan piagam kepada Kepala Dinas Kominfotik Pesisir Selatan Junaidi usao apel Gabungan. (ANTARA/HO-Diskominfo)

Painan (ANTARA) - Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan mengimplememtasikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam menjalankan kinerja roda pemerintahan adalah mengembalikan hak masyarakat sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan.

Bupati Pesisir Selatan memberikan apresiasi dan penghargaan atas kepatuhan dan komitmen serta upaya-upaya dalam pelaksanaan implementasi KIP, Pelayanan Publik dan Inovasi Daerah, sehingga menorehkan prestasi terbaik sebagai Kabupaten Inovatif pada 2023 di Sumatera Barat.

"Terima kasih kepada kita semua yang telah menerima beberapa penghargaan, baik dari pusat maupun propinsi atau dari Kabupaten Pesisir Selatan. Dengan harapan, semoga semua prestasi itu bisa membantu kinerja untuk masa-masa yang akan datang,"ucap Rusma di Painan, Jumat.

Hal itu diungkapkan Bupati Rusma Yul Anwar pada Apel Gabungan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (29/12) pagi, sekaligus menandai akhir pelaksanaan kegiatan pada 2023.

Turut hadir pada kesempatan ini Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat Siti Aisyah, MT, M.M, dan Komisioner KI Sumatera Barat Arif Jumardi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Aprial Abbas, Sekda Mawardi Roska, S.I.P, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari serta pejabat di lingkup perangkat daerah lainya.

Rusma menjelaskan pada 2023 ini juga menjadi tahun evaluasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk semua capaian-capaian yang belum bisa diwujudkan.

Tentunya, kegiatan yang tidak bisa terlaksana pada tahun ini bisa direalisasikan pada 2024.

"Bagi OPD yang belum bisa mencatatkan prestasi terbaiknya, capaian prestasi pada 2023 dapat dijadikan motivasi bagi kita bersama. Kedepan, OPD yang biasa-biasa saja ini diharapkan juga menjadi luar biasa. Pengghargaan yang diraih ini hendaknya mampu memotivasi masing-masing,"ujarnya.

Justru itu diharapkan kepada semua keseriusan dalam melaksanakam pekerjaan dan memberikan informasi yang benar, juga pelayanan publik yang benar, tegasnya.

Telah menjadi tuntutan pada era Keterbukaan Informasi Publik, bahwa seluruh badan publik harus mempunyai kepatuhan dan komintmen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi ini.

Namun, tentunya sangat disayangkan bila saat ini secara kelembagaan masih ada badan publik disini yang belum informatif.

Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisifatif, memberikan Informasi cepat, tepat, akurat dan akuntable tersebut maka Pemerintah Daerah berikhtiar melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini sebagai budaya kerja.

Deklarasi KIP oleh Badan Publik di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan tersebut ditandatangi oleh Bupati Rusma Yul Anwar, Pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sekretaris Daerah, Staf Ahli dan Asisten Sekda, serta Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari.

Berikut, adalah Hasil Monitoring dan Evaluasi KIP Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan pada 2023, yang dilaksanakan oleh Diskominfo bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat untuk mengukur tingkat kepatuhan Perangkat Daerah dan Nagari dalam implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang terdiri atas tiga tahapan.

Bupati Rusma Yul Anwar foto bersama dengan pimpinan DPRD dan kepala OPD usai apel Gabungan. (ANTARA/HO-Diskominfo)


Tahapan tersebut yakni; Pengisian Kuisioner, Verifikasi Website dan Kuisioner dan Visitasi, maka diperoleh beberapa badan publik terbaik dengan Kualifikasi Informatif yakitu;

1) Kategori Perangkat Daerah, hasilnya, berurutan Peringkat 1 sampai 6, adalah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pertanian, RSUD M Zein dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

2) Kategori Kecamatan, hasilnya berurutan Peringkat 1 s/d 5, adalah Kecamatan Airpura, Kecamatan Ranah Ampek Hulu-Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai-Tapan dengan Kualifikasi INformatif, dan Kecamatan Pancung Soal dan Kecamatan Batang Kapas dengan Kualifikasi menuju Informatif.

3) Kategori Pemerintah Nagari/Desa, berurutan 1 s/5 adalah Nagari Tambang, Nagari Muara Inderapura, Nagari Air Haji Barat, Nagari Lunang Tiga, dan Nagari Painan Selatan. Badan Publik Informatif ini masing diberikam piagam dan uang tunai; Terbaik 1 sebesar 3,5 juta rupiah, Terbaik 2 sebesar 3 juta rupiah dan Terbaik 3 sebesar 2,5 juta rupiah.

Hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik pada 2023 yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menpan-RB Republik Indonesia Nomor 795 Tahun 2023, Kabupaten Pesisir Selatan memperoleh indeks 4,33 (A-Sangat Baik), yang disumbangkan oleh 3 (tiga) OPD terdiri dari 1) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan indeks 4,49 di Peringkat Pertama; 2) RSUD M Zein Painan dengan indeks 4,31 di Peringkat Kedua; dan, Kecamatan Batang Kapas dengan indeks 4,19 di Peringkat Ketiga.

Kabupaten Pesisir Selatan juga memperoleh Piagam Penghargaan Prahita Ekapraya pada 2023 kategori Madya dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, yang diterima langsung oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pesisir Selatan, Ibu Yusneti Yusma Yul Anwar pada 27 Desember 2023 di Jakarta.

Pada hari ini diserahkan lagi kepada Pemerintah Daerah cq Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan peran dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Pesisir Selatan.

Selanjutnya, Penyerahan Piagam Penghargaan Pengawasan dan Penilaian Kearsipan oleh Bupati Pesisir Selatan berdasarkan Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 000.5.15.1/626/Kpts/BPT-PS/2023 kepada Perangkat Daerah, untuk Juara I Tingkat kabupaten diberikan kepada Dinas Kesehatan, Juara II untuk RSUD M Zein Painan, dan Juara III diberikan kepada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.

Sedangkan, untuk tingkat kecamatan, Juara I, II dan III berurutan masing-masing diraih oleh Kantor Camat Ranah Ampek Hulu -Tapan, Kantor Camat IV Jurai dan Kantor Camat Silaut.

"Pada prinsipnya Keterbukaan Informasi, Tranparansi, dan akses informasi yang dibuka seluas-luasnya hari ini, sesungguhnya adalah pengembalian daripada hak-hak masyarkat, yang selama ini tertutupi, terlupakan atau mungkin terinjak. Maka, tidak saatnya lagi kita menutupi semua informasi, yang mereka butuhkan. Sebab, syarat mutlak sebuah negara demokrasi; tidak ada yang tersbunyi, tidak ada yang ditutup,"ucap Rusma Yul Anwar lagi.