Bawaslu Padang Pariaman targetkan tertibkan APK dalam dua hari

id Bawaslu Padang Pariaman ,BERITA Padang Pariaman,BERITA SUMBAR,PEMILU 2024,PILKADA 2024

Bawaslu Padang Pariaman targetkan tertibkan APK dalam dua hari

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Sumbar Azwar Mardin memantau proses penertiban baliho APS yang menyerupai APK milik salah satu Caleg di kawasan Kecamatan Batang Anai, Rabu. ANTARA/Aadiaat M. S.

Pariaman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menargetkan penertiban alat peraga kampanye (APK) diselesaikan dalam dua hari.

"Kami bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dalam dua hari kedepan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai APK," kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin saat penertiban APK di Batang Anai, Rabu.

Ia menyebutkan dari pendataan yang telah dilakukan pihaknya setidaknya ada ribuan APS yang diduga identik dengan APK namun sebagian besar telah ditutup oleh para calon legislatif (Caleg).

Sebagian besar APS yang diduga identik dengan APK tersebut merupakan spanduk yang dipasang di warung-warung, rumah warga, dan pondok.

Ia menyampaikan penutupan tersebut karena Bawaslu Padang Pariaman telah menyosialisasikan kepada partai politik terkait APS yang menyerupai APK akan ditertibkan.

"Jadi penutupan dilakukan untuk mengurangi unsur-unsur APK. Rata-rata APK-APK tersebut telah ditutup secara mandiri oleh Caleg," katanya.

Ia mengatakan pemasangan APS di masa jeda diperbolehkan namun didalamnya tidak terdapat ajakan mencoblos, dukungan, dan ajakan memilih.

"Minimal salah satu dari tiga unsur tersebut ditutup," ujarnya.

Ia menegaskan pemasangan APK di masa jeda atau di luar jadwal kampanye merupakan sebuah pelanggaran aturan kampanye karena kampanye di luar jadwal.

Ia menyebutkan jadwal kampanye yang telah ditetapkan mulai dari 28 November 2013 sampai 10 Februari 2024.

Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan banyaknya ditemukan APK dan APS milik Caleg yang dipasang di fasilitas umum mulai dari pohon, tiang listrik dan internet, serta di daerah persimpangan.

Ia mengatakan pemasangan APK dan APS di daerah persimpangan jalan dapat mengganggu pengguna lalu lintas karena menutupi pandangan pengendara sehingga dapat memicu kecelakaan.

"Saran dari Dinas Perhubungan, persimpangan merupakan kawasan dilarang karena banyak terjadi kecelakaan di persimpangan, jadi itu menjadi bagian yang kami tertibkan," kata dia.

Ia menambahkan hingga hari ini pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan oleh peserta Pemilu.