Pemkab Agam berikan peringatan pertama bagi PT KAMU

id Pemkab Agam,Berita agam,Berita sumbar

Pemkab Agam berikan peringatan pertama bagi PT KAMU

Perkantoran PT KAMU. Dok Diskominfo Agam

Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatra Barat memberikan peringatan tertulis pertama dan terakhir bagi PT Karya Agung Megah Utama (KAMU) akibat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 3 Tahun 1990 yang telah habis masa usahanya pada Desember 2020.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agam Muhammad Lutfi Ar di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan surat peringatan tertulis pertama dan terakhir dengan Nomor:500.15.6.5/

602/DPMPTSP/2023 tanggal 17 Oktober 2023.

"Surat itu kita berikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh PT KAMU pemegang sertifikat HGU dan HGU tersebut sudah habis pada Desember 2022," katanya.

Ia mengatakan, dalam surat tersebut diterangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan pemberitahuan kepada PT KAMU.

Menurut pemantauan dan evaluasi Pemkab Agam perusahaan tersebut memenuhi salah satu atau lebih kriteria pelanggaran sedang sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 57 angka 1 huruf c peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yaitu melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Berkenaan dengan hal tersebut, kami memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada PT KAMU," katanya.

Ia menambahkan, PT KAMU harus menanggapi peringatan tertulis pertama dan terakhir tersebut dengan melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab dan atau ketentuan lainnya sesuai peraturan Perundang-undangan tiga puluh hari terhitung sejak tanggal terbitnya surat tersebut.

Apabila setelah jangka waktu tersebut PT KAMU tidak memenuhi kewajiban atau tanggapan tertulis sebagaimana butir 1 di atas, maka diberikan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 tahun 2021 tersebut.

"Kita bakal memberikan sanksi apabila PT KAMU tidak memenuhi kewajibannya," katanya.

Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120101450189 tanggal 18 September 2019, PT KAMU yang berusaha di bidang minyak mentah kelapa sawit berlokasi di Jorong V Sungai Jariang, Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.