
Pemkab Agam turunkan tim data PBJT tingkatkan PAD

Lubukbasung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat menurunkan tim untuk melakukan pendataan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat.
"Tim yang kita turunkan sebanyak empat sampai lima orang dibawah Kepala Bidang Pendataan Penetapan dan Penagihan. Mereka melakukan pendataan PBJT tersebut di 16 kecamatan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Agam Helton di Lubuk Basung, Jumat.
Ia mengatakan tim tersebut melakukan pendataan PBJT berupa pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan penerangan jalan yang diatur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Tim melakukan pendataan dan setelah itu ditetapkan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Dari pendataan tersebut, pemilik dan pengelola cukup koperatif dan berjanji untuk membayar pajak.
"Mereka mau membayar pajak setelah tim datang dan kita melakukan pendekatan," katanya.
Ia menambahkan dengan turunnya tim tersebut maka realisasi PAD pada triwulan satu terjadi surplus 7,97 persen dengan realisasi Rp61,29 miliar dari target Rp219,16 miliar terhitung pada 25 April 2026.
Target PAD Rp219,16 miliar berasal dari pajak daerah Rp95,08 miliar, retribusi daerah Rp100,47 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp14,20 miliar dan lain-lain PAD yang dah Rp9,40 miliar.
Badan Pendapatan Daerah Agam terus melakukan berbagai upaya agar target PAD tercapai nantinya.
Upaya yang dilakukan berupa pemutakhiran data wajib pajak, digitalisasi pembayaran dan penyesuaian beberapa aturan atau regulasi di daerah terkait nilai objek pajak ada yang rendah dan ada juga tinggi.
Setelah itu melakukan pengawasan reklame yang dipasang di lapangan, sehingga reklame tidak membayar pajak langsung dibuka.
"Kita melakukan berbagai upaya dan strategi agar realisasi PAD pada 2026 tercapai nantinya," katanya.
Pewarta: Yusrizal
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
