Kemendikbudristek ingatkan capaian HKI harus beri asas manfaat

id universitas andalas, unand,hak kekayaan intelektual, hki ,hki universitas andalas,Padang

Kemendikbudristek ingatkan capaian HKI harus beri asas manfaat

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam (tengah) memperlihatkan hasil inovasi yang dihasilkan Unand di Padang, Selasa, (24/10/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padang (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan capaian hak kekayaan intelektual (HKI) Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat harus selaras atau memberikan asas manfaat bagi masyarakat.

"Yang terpenting adalah bagaimana HKI tadi bisa dimanfaatkan oleh industri sehingga bisa menggeliatkan ekonomi dan membawa keuntungan bagi Unand," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam di Padang, Selasa.

Dalam mendukung kemajuan riset di perguruan tinggi yang diresmikan Wakil Presiden Mohammad Hatta tersebut, Prof Nizam mengatakan pemerintah memberikan berbagai dukungan di antaranya pendanaan riset dan pendanaan dana padanan.

Riset tersebut dapat dikerjakan secara bersama-sama antara perguruan tinggi dengan dunia industri atau tidak berjalan sendiri. Dengan demikian hasil riset betul-betul dimanfaatkan atau tidak sebatas pajangan prototipe.

Pendanaan dana padanan merupakan salah satu bentuk komitmen yang dibangun antara perguruan tinggi dengan industri. Sehingga ada jaminan atau kepastian hasil riset tersebut digunakan oleh sektor industri.

Dalam skema dana padanan, pendanaan riset tidak sepenuhnya bersumber dari dunia industri. Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk menganggarkan pengembangan riset tersebut. Sebagai contoh, apabila industri memberikan Rp1 miliar, maka pemerintah juga harus menggelontorkan dalam jumlah yang sama.

Secara umum Kemendikbudristek mengapresiasi capaian hak kekayaan intelektual yang dihasilkan perguruan tertinggi di luar Pulau Jawa tersebut.

"Kemendikbudristek mengapresiasi Unand yang secara nasional hak kekayaan intelektualnya tertinggi dari perguruan tinggi negeri di Indonesia," ujarnya.

Unand tercatat mengajukan 1.519 permohonan paten dan permohonan pencatatan ciptaan pada 2022 dengan rincian 47 pencatatan paten terdaftar, 274 paten sederhana, 897 hak cipta, 298 desain industri, dan tiga merek.

Keseluruhan paten dan ciptaan tersebut berasal dari hasil-hasil penelitian dan pengabdian dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan yang dikelola Pusat Kekayaan Intelektual dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unand.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikbudristek ingatkan capaian HKI harus beri asas manfaat

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.