Painan (ANTARA) - Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat meminta Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) menyerahkan bayi yang ditahan pada orang tuanya, karena biaya persalinan bakal ditanggung pemerintah kabupaten.
Tidak ada alasan pihak rumah sakit untuk menahan bayi jika hanya gara-gara tidak ada biaya persalinan. Padahal sesuai pasal 5 Undang-undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan menjamin rakyat Indonesia untuk mendapat akses kesehatan.
"Saya sudah perintahkan dinas kesehatan dan dinas sosial untuk mengurusnya. Tidak ada cerita masyarakat saya terkendala soal biaya kesehatan," tegas bupati di Painan, Minggu 16 Oktober menjawab persoalan tertahannya seorang bayi di RSU BKM.
Sisri, salah seorang ibu rumah tangga di Nagari Limau Gadang Lumpo, Kecamatan IV Jurai hanya bisa menangis, saat bayi kembarnya ditahan pihak RSU BKM karena tak mampu membayar biaya persalinan.
Ia mengaku sudah 15 hari ditahan pihak rumah sakit BKM Sago, karena tidak mampu membayar biaya persalinan Rp 36.657.800, bahkan suaminya sudah berupaya membuat surat keterangan miskin, namun tidak ada hasil.
Bupati melanjutkan pihak rumah sakit atau pelaku usaha hendaknya tidak menjadikan sektor kesehatan sebagai industri semata, tapi mesti ada nilai-nilai kemanusiaan di situ, karena medis tidak hanya sekedar pekerjaan.
Lebih dari itu, ia sarat dengan pengabdian.
Apalagi kata Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan pada RPJMD 2021-2026 menjadikan kualitas sumber daya manusia sebagai arus utama pembangunan, salah satunya melalui sektor kesehatan.
Pemerintah kabupaten sangat menyadari berdasarkan pasal 9 UU tentang Kesehatan pemerintah bertanggung jawab atas akses kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau. Kesehatan merupakan salah satu urusan wajib bagi pemerintahan.
"Bahkan sebagai bentuk komitmen, tahun ini kami menambah 37.500 kuota KIS yang dibiayai APBD," ungkap bupati.
Dengan penambahan itu kata bupati setidaknya 85 persen masyarakat Pesisir Selatan telah memiliki jaminan layanan kesehatan dan bakal terus ditingkatkan menjadi 98 persen pada 2024.
Karena itu dirinya meminta pada segenap Petugas Sosial Masyarakat (PSM), camat, wali nagari (kepala desa), kader Posyandu dan pemangku kepentingan lainnya agar terus menyosialisasikan keberadaan KIS PBI.
Bupati menekankan ke depan ia tidak lagi mendengar adanya bayi yang menjadi jaminan ketika ketiadaan biaya persalinan, karena sangat tidak manusiawi dan nyata bertentangan dengan semangat RPJMD 2021-2026.
Petugas medis di kabupaten, kecamatan maupun kader kesehatan di nagari yang merasa tidak mampu bekerja sebaiknya mundur saja, sehingga masyarakat tidak menjadi korban.
Bupati juga membantah jika dirinya telah diberi tahu soal adanya bayi yang tertahan. Menurutnya jika ada masyarakat yang terkendala soal kesehatan sebaiknya menghubunginya secara langsung, tidak pakai perantara.
"Saya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas jika ada tenaga bidan yang bermain-main dengan pasien demi mencari keuntungan pribadi," ujar bupati.