Pemkab Solok gelar konsultasi publik I penyusunan KLHS RPJPD 2026/2045

id Pemkab Solok, konsultasi publik, I penyusunan, KLHS RPJPD, 2026/2045,solok

Pemkab Solok gelar konsultasi publik I penyusunan KLHS RPJPD 2026/2045

Asisten II Kabupaten Solok Deni Prihatni saat memberikan kata sambutan. (ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Solok)

Solok (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Sumatera Barat, menggelar konsultasi publik pertama dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2026/2045.

Bupati Solok melalui Asisten II Kabupaten Solok Deni Prihatni di Solok, Kamis, KLHS merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Hal itu disampaikan Deni saat menggelar konsultasi publik I penyusunan KLHS RPJPD di Kabupaten Solok untuk tahun 2026/2045.

Tahapan pertama pembentukan Tim Pokja Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Solok telah disusun melalui Keputusan Bupati Solok No. 440-280-2023 dengan melibatkan berbagai unsur yang terdiri dari OPD Teknis terkait dan Tim Ahli Akademik dari Perguruan Tinggi.

Tahapan kedua, yaitu pengkajian pembangunan berkelanjutan melalui identifikasi pengumpulan dan analisis data capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan pada setiap perangkat daerah terkait.

Menurut Deni, konsultasi publik pertama ini merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan tahapan kedua yang kegiatan ini bertujuan untuk menyaring dan menghimpun saran.

Selain itu, memperoleh pendapat dan tanggapan dari masyarakat juga pemangku kepentingan dalam rangka mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Solok.

"Terima kasih atas kehadiran dan partisipasi aktif dari seluruh peserta konsultasi publik I penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Solok tahun 2026-2045," ujar dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan ini ialah UU No.32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP No. 46 Tahun 2016 tentang Tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD, dan Keputusan Bupati Solok No.440-180-2023 tentang pembentukan kelompok kerja penyusunan KLHS RPJPD Tahun 2026-2045.

Tujuan dari kegiatan tersebut ialah untuk mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Solok.

Sasaran yang akan dicapai dari pelaksanaan tersebut ialah terjalinnya dan terhimpunnya saran, pendapat, dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan yang akan digunakan untuk Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Solok.

"Peserta kegiatan itu terdiri atas OPD dan camat se-Kabupaten Solok, anggota Pokja penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Solok, instansi vertikal di Kabupaten Solok, akademisi, pelaku usaha, perkumpulan profesi dan filantropi di Kabupaten Solok yang berjumlah kurang lebih sebanyak 70 orang," ujar dia.*