Solok, Sumbar (ANTARA) - Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, memproyeksikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 mengalami peningkatan sebesar 0,37 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar di Solok, Sumbar, Kamis menyebutkan pada APBD 2024, Pemkot Solok memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp550 miliar atau mengalami peningkatan sebesar Rp2 miliar atau 0,37 persen dari APBD 2023.
Sedangkan, pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp44,2 miliar, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp502 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp3,7 miliar.
Zul menyampaikan penganggaran tahun 2024 difokuskan untuk target-target prioritas pembangunan daerah di antaranya optimalisasi peran dan fungsi rumah ibadah untuk pemberdayaan umat beragama.
Selanjutnya, optimalisasi revitalisasi dan penataan kawasan pasar, peningkatan daya saing produk usaha mikro, peningkatan pemerataan pendidikan dan pelayanan kesehatan serta pelayanan dasar lainnya, penataan ruang kota, dan peningkatan infrastruktur pelayanan dasar berwawasan lingkungan.
Wali Kota menambahkan terkait strategi pencapaian pendapatan melakukan pengembangan penelitian dan kajian terhadap objek sumber-sumber PAD serta menyempurnakan dan memberlakukan peraturan daerah yang mengatur tentang pendapatan disesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada.
Selain itu, proyeksi APBD untuk tahun anggaran 2024 tersebut sebelumnya telah disampaikan wali Kota Solok dalam rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di hadapan anggota DPRD Kota Solok.
Penyampaian KUA dan PPAS Kota Solok 2024 di DPRD Kota Solok tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Efriyon Coneng, didampingi Wakil Ketua Bayu Kharisma serta dihadiri Anggota DPRD Kota Solok. Turut hadir sekretaris daerah, asisten, staf ahli serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok.
Wali Kota Solok juga mengatakan bahwa KUA-PPAS Kota Solok 2024 disusun dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Juga, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Wali Kota Solok Nomor 13 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solok Tahun 2024.
Wali Kota Solok berharap rancangan KUA-PPAS 2024 ini bisa terlaksana pembahasannya sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kota Solok demi percepatan pelaksanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.