Dinkes Solok lakukan penguatan tujuh tatanan kawasan tanpa rokok

id Dinkes Solok, lakukan penguatan, pada tujuh tatanan, kawasan tanpa rokok,solok

Dinkes Solok lakukan penguatan tujuh tatanan kawasan tanpa rokok

Dinas Kesehatan Kota Solok, Sumatera Barat saat melakukan penguatan pada tujuh tatanan kawasan tanpa rokok (KTR) di daerah itu (ANTARA/HO-Diskominfo)

Solok (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat melakukan penguatan pada tujuh tatanan kawasan tanpa rokok (KTR) atau area yang dilarang untuk berkegiatan merokok serta kegiatan memproduksi, menjual, dan mempromosikan produk tembakau.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok Elvi Rosanti di Solok, Kamis mengatakan Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dilarang untuk berkegiatan merokok serta kegiatan memproduksi, menjual, mempromosikan produk tembakau.

"Tempat khusus merokok adalah tempat atau ruangan yang dikhususkan untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR," ujar dia.

Untuk menindak lanjuti Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 01 tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dinas Kesehatan Kota Solok mengadakan Pertemuan Penguatan pada tujuh tatanan KTR.

Perda ini dibentuk berdasarkan asas, kepentingan umum, akuntabilitas, keadilan, partisipasi masyarakat, dan kedayagunaan, yang bertujuan untuk melindungi kesehatan seseorang, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk rokok.

Serta meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat tanpa merokok, serta melindungi masyarakat dari asap rokok orang lain.

Elvi menyebutkan tujuh tatanan KTR ini meliputi antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan wali kota.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh lima puluh orang peserta yang mana meliputi lintas OPD terkait dan masyarakat pelaku usaha yang termasuk dalam tujuh tatanan KTR.

Dalam Perda KTR Kota Solok tersebut terdapat tanggung jawab dan kewajiban pengelola atau penanggung jawab KTR wajib memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan rokok, larangan menjual rokok, dan tidak menyediakan asbak di KTR, serta memasang tanda, tulisan atau gambar tentang bahaya rokok.

“Tempat khusus merokok merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik, terpisah dari gedung utama yang digunakan untuk beraktivitas dan dalam area yang sama, jauh dari pintu masuk dan keluar, serta jauh dari tempat orang berlalu lalang,” ucap dia.

Menurut Elvi Rosanti, tubuh seorang perokok setiap 6,5 detik satu orang meninggal dunia karena rokok.

Riset memperkirakan bahwa 70 persen orang mulai merokok pada usia remaja dan terus merokok selama dua dekade atau lebih. Tubuh seorang perokok akan meninggal 20-25 tahun lebih awal dari pada orang yang tidak pernah menghisap rokok.

“Apapun alasannya, kita seharusnya sejak dini menghindari rokok, sebab efek merokok dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi kita, baik dari segi ekonomi maupun gangguan kesehatan yang bisa membawa kita kepada kematian," kata dia.

Ia menambahkan, mungkin kita tidak akan merasakan efeknya secara langsung akan tetapi efeknya akan terasa dalam jangka waktu yang lama.