BPS : Laju pertumbuhan penduduk Sumbar makin terkendali

id BPS Sumbar,Sensus 2020

BPS : Laju pertumbuhan penduduk Sumbar makin terkendali

Nara sumber memberikan paparan saat sosialisasi proyeksi penduduk kabupaten/kota dan provinsi di Sumbar berdasarkan sensus 2020 di Padang, Rabu (2/8). (ANTARA/Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat laju pertumbuhan penduduk di daerah itu semakin terkendali berdasarkan Sensus Penduduk 2020.

"Sebelumnya laju penduduk di Sumbar sekitar dua persen lebih. Sementara berdasarkan Sensus 2020, laju pertumbuhan penduduk Sumbar 2020-2035 rata-rata 0,91 persen per tahun," kata Kepala BPS Sumbar Sugeng Arianto di Padang, Rabu.

Ia mengatakan itu dalam Sosialisasi Hasil Proyeksi Penduduk untuk Kabupaten/Kota dan Provinsi di Sumbar 2020-2035 Berdasarkan Sensus 2020 di Padang.

Menurutnya, semakin terkendali laju pertumbuhan penduduk akan menguntungkan bagi daerah, karena bisa lebih fokus pada pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas.

Berdasarkan proyeksi BPS, lanjutnya, jumlah penduduk Sumbar yang pada 2020 mencapai 5,5 juta orang dan menjadi 5,7 juta orang pada 2023, kemudian akan bertambah menjadi 6,6 juta orang pada 2035.

Dari jumlah penduduk itu, kata dia, komposisinya masih dalam fase bonus demografi atau jumlah masyarakat dengan usia produktif 15-60 lebih mendominasi, hampir 2/3 jumlah penduduk.

"Ini bisa menjadi potensi, tapi juga bisa menjadi ancaman tergantung bagaimana daerah mengelola. Apalagi pada 2035 jumlah penduduk usia tua di atas 65 tahun di Sumbar diperkirakan mencapai 15 persen, naik 5 persen dari 2020," katanya.

Sugeng mengatakan hasil Sensus 2020 tersebut bertujuan untuk memberikan masukan pada pemerintah daerah, akademi, dan pengguna lain, agar bisa memanfaatkannya guna menyiapkan langkah-langkah perencanaan, antisipasi, dan kebijakan.

Ia mengatakan sesuai arahan Presiden Jokowi, hasil sensus ini juga menjadi rujukan nasional untuk kebijakan Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Jangka Menengah Daerah (RPJMD).