Bukittinggi (ANTARA) - Kemenkumham melalui Kantor Imigrasi Agam, Sumatera Barat menegaskan aturan sebagai langkah antisipasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI-NP) dalam sosialisi yang diselenggarakan di Kota Bukittinggi, Kamis.
"TPPO merupakan kejahatan serius, menyangkut harga diri bangsa, Imigrasi memiliki peran untuk mengantisipasi dengan salah satunya pengetahuan pemetaan identitas atau profiling kepada pemohon paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II A Non TPI Agam, Adityo Agung Nugroho.
Sosialisasi disampaikan ke puluhan perwakilan pelajar SMA dan SMK serta biro perjalanan di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam didampingi Pemkot daerah setempat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ia mengatakan pencegahan TPPO juga dilakukan dengan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat dalam hal penggunaan paspor yang ditegaskan menjadi tanggung jawab pemegangnya.
"Sehingga pemegang paspor mampu menjaga dengan baik penggunaan pasportnya sesuai dengan maksud dan tujuannya ke luar negeri," katanya.
Ia mengungkap saat ini WNI terutama wanita marak menjadi korban TPPO sehingga diperlukan upaya pencegahan pengiriman TKI nonprosedural secara proaktif oleh UPT Kemenkumham dalam penerbitan paspor dan yang akan keluar wilayah Indonesia.
Sementara itu, Kasi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Kanim Agam, Alex Yese Pasaribu dalam materi yang diberikan mengatakan TPPO memiliki jenis beragam yang mengancam keselamatan WNI.
"Penjualan bayi atau anak atau organ secara ilegal, kemudian prostitusi atau pemanfaatan seksual, pemanfaatan organ reproduksi secara ilegal serta perbudakan atau kerja paksa," katanya.
Menurutnya, faktor yang menyebabkan TKI menjadi korban TPPO dipengaruhi secara umum oleh faktor ekonomi dan rentannya kurang wawasan sehingga mudah dibujuk rayu oleh oknum tertentu.
"Kemudian juga karena TKI yang lebih memilih diberangkatkan oleh perseorangan dan tidak melalui Pelaksana Penempatan TKI sehingga sulit dikontrol," kata Alex.
Ia menambahkan pihak Imigrasi memberikan langkah pencegahan TKI Nonprosedural dalam penerbitan paspor di antaranya dengan memperdalam proses wawancara untuk memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuan ke luar negeri pemohon.
"Selanjutnya meminta penjamin, apabila ada indikasi tidak sesuai ketentuan petugas Imigrasi bisa memberikan penundaan paspor dan melakukan penyelidikan serta penegakan hukum," pungkasnya.
Berita Terkait
Imigrasi Agam amankan WNA diduga sebarkan aliran sesat
Kamis, 17 Oktober 2024 15:53 Wib
Polres Agam tilang ratusan kendaraan tiga hari Operasi Zebra
Kamis, 17 Oktober 2024 14:15 Wib
Pemkab Agam luncurkan kios pangan kendalikan inflasi
Rabu, 16 Oktober 2024 16:15 Wib
Polres Agam tangkap spesialis pencuri baterai mobil
Selasa, 15 Oktober 2024 14:01 Wib
Agam dapat hibah Rp10,95 miliar rehab fasilitas terdampak erupsi Gunung Marapi
Senin, 14 Oktober 2024 17:09 Wib
Puluhan rumah terendam banjir di Palembayan, Agam
Minggu, 13 Oktober 2024 10:48 Wib
Bawaslu Agam cegah 24 kampanye pasangan calon tak kantongi STTP
Jumat, 11 Oktober 2024 15:41 Wib
Pemkab Agam usulkan tradisi rakik-rakik di Danau Maninjau masuk KEN
Kamis, 10 Oktober 2024 18:21 Wib